Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) baru saja bertemu dengan orang tua David, korban penganiayaan oleh Mario Dandy di Rumah Sakit (RS) Mayapada, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023) sore.
Pertemuan itu membahas mengenai pendampingan yang akan diberikan oleh LPSK terhadap David dan pihak keluarga .
"Tadi permohonan yang dari keluarga korban, hari ini kita ketemu orang tuanya, untuk menyampaikan hak-hak korban dalam konteks perlindungan saksi dan korban," kata Wakil Ketua LPSK Achmadi kepada wartawan di RS Mayapada, Jakarta Selatan. Senin (27/2/2023).
Ketika ditanyai perihal kesehatan David, Achmadi tidak mampu menjelaskan secara rinci. Menurutnya, LPSK dalam kasus ini menjamin akan menindaklanjuti pengajuan perlindungan David dan keluarga.
"Bisa medis, psikologi dan itu sudah kita sampaikan kepada keluarga korban dan proses nanti akan kita telaah lebih lanjut," imbuhnya.
"Kalau itu (soal kesehatan) medislah ya jangan kita, itu kan kewenangan medis. Kan anak korban itu bisa butuh bantuan medis, psikologis, sosial macam-macam kan gitu itu jadi penting dan kedepan penting sekali," katanya menambahkan.
Sebelumnya, LBH Ansor, pihak pendamping David, korban penganiayaan Mario Dandy sudah mendatangi kantor LPSK pada Jumat (24/2/2023).
Maksud kedatangan mereka pada saat itu untuk mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban serta sejumlah saksi.
Kedatangan LBH Ansor langsung diterima Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias bersama sejumlah pegawai LPSK.
Baca Juga: Baru Terkuak Peran Saksi APA dalam Kasus Penganiayaan David oleh Mario Dandy Pacar Agnes Gracia
Menurut perwakilan LBH Ansor, permohonan diajukan agar korban bisa mengakses perlindungan dari negara. Selain itu, pihak korban menginginkan kejadian ini harus diusut tuntas dan para tersangka dapat dihadirkan ke muka peradilan untuk pertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain korban, ada beberapa orang lain yang juga dimohonkan mendapatkan perlindungan LPSK. Mereka merupakan saksi dari kejadian penganiayaan yang dilakukan anak eks pejabat Kemenkeu, Mario Dandy.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa perlindungan diajukan untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan. Para saksi dilaporkan pihak korban khawatir akan adanya ancaman, mengingat keluarga tersangka merupakan pejabat suatu kementerian.
"Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan permohonan. Karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/2/2023).
Sementara dari korban sendiri, rencana segera mengajukan permohonan perlindungan untuk pendampingan, bantuan medis dan fasilitasi restitusi.
Hasto menyebut pihaknya belum bisa menemui David maupun sang ayah, Jonathan Latimahina.
"LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pascaaksi kekerasan fisik yang dideritanya," tuturnya.