Baru-baru ini, terungkap fakta baru dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap korban David Latumahina yang saat ini tengah menjadi sorotan masyarakat secara nasional.
Melansir dari berbagai sumber, tidak hanya AG (15), seorang remaja putri yang disebut-sebut sebagai kekasih atau pacar pelaku Mario Dandy, ada juga remaja putri atau wanita lain yang diduga memiliki kaitan dengan peristiwa penganiayaan terhadap David.
Diketahui, wanita tersebut berinisial APA (15). APA sendiri merupakan teman dari AG, dimana diduga kuat mereka merupakan teman sepergaulan dengan Mario Dandy dan rekan-rekannya, termasuk remaja pria yang berinisial S (20 tahun) yang juga saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi mengungkapkan keberadaan sosok wanita lainnya dalam kasus penganiayaan David, putra petinggi pengurus GP Ansor, oleh Mario Dandy, putra pejabat tinggi Dirjen Pajak Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pamer Moge, Ternyata Segini Harta Dirjen Pajak Suryo Utomo: Punya Utang Rp 5 Miliar
Peran APA
Diketahui, sosok wanita lain saat ini berstatus saksi. APA sendiri masih seusia pacar atau kekasih Mario Dandy, AG.
Sosok APA ini terungkap sebagai orang yang menyampaikan apa yang disebut sebagai “perbuatan yang tidak baik” korban David kepada AG.
Dari penurutan APA sendiri, Mario Dandy kemudian mengkonfirmasikan kepada pacarnya, AG. Pada saat itu AG membenarkan apa yang telah disampaikan kepada Mario Dandy.
Pacar Mario Diskors
Baca Juga: Rafael Alun Mundur dari ASN, Cuma Akal-Akalan Supaya Lolos Pemeriksaan?
Diketahui, AGH, kekasih dari Dandy yang menjadi alasannya untuk menganiaya David saat ini mendapatkan sanksi dari sekolahnya. Bahkan dikabarkan bahwa pihak sekolah sudah memverifikasi bahwa AGH merupakan siswinya yang masih duduk di bangku SMA kelas X.
Pihak sekolah juga menyebutkan bahwa kekerasan bukanlah nilai yang dianut oleh sekolah sehingga pihak sekolah tidak akan lagi memberikan toleransi perbuatan ataupun aksi perundungan dalam bentuk apapun dan dimanapun.
Tersangka Lain dan Perekam Aksi Brutal dari Mario Dandy
Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, polisi baru-baru ini telah menetapkan tersangka lain yang ada dalam kasus penganiayaan terhadap David yaitu Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.
Polisi menyebut bahwa Shane juga menjadi pihak yang memprovokasi Dandy untuk menganiaya David. Meskipun tidak menjadi pihak yang terlibat secara langsung dalam kekerasan tersebut, diketahui Shane sendiri membiarkan penganiayaan dan juga merekam aksi brutal tersebut.
Oleh karenanya, Shane diketahui dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014, sementara untuk Mario sendiri dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa