Rafael Alun Mundur dari ASN, Cuma Akal-Akalan Supaya Lolos Pemeriksaan?

Senin, 27 Februari 2023 | 16:23 WIB
Rafael Alun Mundur dari ASN, Cuma Akal-Akalan Supaya Lolos Pemeriksaan?
Rafael Alun Trisambodo dalam video permintaan maafnya terkait sang anak, Mario Dandy Satriyo yang menjadi tersangka kasus penganiayaan. (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta II sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai kontroversi di masyarakat. Pasalnya, ayah dari Mario Dandy ini sebelumnya sempat viral setelah harta kekayaannya terungkap di publik.

Dugaan lain juga terkuak usai harta Rafael Alun yang tercatat di LHKPN berbeda dengan harta yang ia miliki sekarang, termasuk mobil mewah yang sering dipamerkan oleh sang putra, Mario Dandy Satriyo.

Pengunduran diri Rafael ini pun dicurigai oleh organisasi Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) agar dirinya dapat bebas dari segala pemeriksaan atas harta yang ia miliki.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman pun membenarkan hal ini. “Pengunduran diri Rafael diduga untuk menghindari proses pemeriksaan oleh KPK,” ungkap Boyamin dalam keterangan tertulisnya pada Senin (27/02/2023).

Baca Juga: Ini Sosok APA, Teman Wanita Mario Dandy yang Dituding Jadi Dalang Penganiayaan

Kejadian pengunduran diri dari jabatan setelah kasus terungkap ini pun sering terjadi di berbagai lembaga untuk menutupi dan menghilangkan bukti dari kasus yang sedang diusut.

Hal ini pun digarisbawahi oleh Boyamin atas permintaan mereka kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani agar menolak pengunduran diri yang diajukan oleh Rafael.

Pihak MAKI meminta kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menolak pengunduran diri Rafael sebagai ASN Ditjen Pajak,” lanjut Boyamin.

Hal ini juga menjadi perhatian Badan Kepegawaian Negara yang membawahi ASN di Indonesia.Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mengajukan diri untuk mundur dari jabatannha jika sedang bermasalah atau diduga melakukan pelanggaran sebagai ASN.

"Selama pemeriksaan (pengusutan kasus) berlangsung, ASN tersebut tidak diperbolehkan mengundurkan diri, tetapi harus menunggu pemeriksaan selesai," kata Bima.

Baca Juga: Mario Dandy Bisa Membabi Buta Hajar David karena Spectator Effect, Apa Itu?

Status Rafael sebagai ASN juga menjadi perhatian Sri Mulyani yang meminta Inspektorat Jenderal Pajak untuk mendalami asal harta kekayaan yang dimiliki oleh Rafael sebesar Rp56,10 miliar.

Nilai yang fantastis ini membuat Sri Mulyani curiga tentang asal harta ini, termasuk rumor Rafael yang memiliki beberapa usaha yang tidak terdaftar dan tidak tercatat di LHKPN.

Buntut dari kasus pengunduran Rafael Alun ini membuat banyak pejabat Kemenkeu yang mulai diperiksa kembali jumlah harta kekayaan mereka.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI