Kecewa Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Bui, Pengacara Bandingkan dengan Vonis Richard Eliezer

Senin, 27 Februari 2023 | 15:48 WIB
Kecewa Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Bui, Pengacara Bandingkan dengan Vonis Richard Eliezer
Terdakwa Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara di kasus perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat, mengaku kecewe atas vonis 3 tahun penjara di kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ragahdo kemudian membandingkan vonisnya dengan vonis Bharada Richard Eliezer yang divonis ringan 1 tahun 6 bulan penjara.

"Kami penasihat hukum ya sangat disayangkan kok bisa 2 tahun, bisa 3 tahun, sedangkan kita ketahui bersama eksekutornya saja ini 1 tahun 6 bulan," kata Ragahdo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Ragahdo menilai kliennya Hendra dan Agus Nurpatria hanya melakukan perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Dia menegaskan kedua kliennya tidak mengetahui rencana pembunuhan kepada Yosua.

"Di sini Pak Hendra dan Pak Agus sama-sama menjalankan perintah atas cerita yang ia tidak diketahui. Mereka baru mengetahui itu skenario di satu bulan selanjutnya yaitu Agustus 2022," ucap Ragahdo.

Hingga kini pihaknya masih pikir-pikir atas vonis terhadap dua kliennya.

Sidang Etik Dipimpin Tiga Kombes, Nasib Richard Eliezer di Polri Bakal Diumumkan Sore Ini. (ANTARA Foto/Sigid Kurniawan)
Sidang Etik Dipimpin Tiga Kombes, Nasib Richard Eliezer di Polri Bakal Diumumkan Sore Ini. (ANTARA Foto/Sigid Kurniawan)

"Kedua terdakwa ini sudah dengan jelas katakan akan pikir-pikir terlebih dahulu," katanya.

Seperti dikeetahui, Hendra divonis 3 tahun penjara di kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir Yosua. Sementara Agus divonis 2 tahun penjara dalam perkara ini.

Baca Juga: Ungkap Rindu Sang Ayah yang Divonis 3 Tahun Penjara, Anak Hendra Kurniawan: Aku Tahu Ayah Tak Salah

Keduanya dinyatakan secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana merusak informasi milik publik secara bersama-sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI