Suara.com - Pengacara Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat, mengaku kecewe atas vonis 3 tahun penjara di kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ragahdo kemudian membandingkan vonisnya dengan vonis Bharada Richard Eliezer yang divonis ringan 1 tahun 6 bulan penjara.
"Kami penasihat hukum ya sangat disayangkan kok bisa 2 tahun, bisa 3 tahun, sedangkan kita ketahui bersama eksekutornya saja ini 1 tahun 6 bulan," kata Ragahdo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Ragahdo menilai kliennya Hendra dan Agus Nurpatria hanya melakukan perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Baca Juga: Ungkap Rindu Sang Ayah yang Divonis 3 Tahun Penjara, Anak Hendra Kurniawan: Aku Tahu Ayah Tak Salah
Dia menegaskan kedua kliennya tidak mengetahui rencana pembunuhan kepada Yosua.
"Di sini Pak Hendra dan Pak Agus sama-sama menjalankan perintah atas cerita yang ia tidak diketahui. Mereka baru mengetahui itu skenario di satu bulan selanjutnya yaitu Agustus 2022," ucap Ragahdo.
Hingga kini pihaknya masih pikir-pikir atas vonis terhadap dua kliennya.
"Kedua terdakwa ini sudah dengan jelas katakan akan pikir-pikir terlebih dahulu," katanya.
Seperti dikeetahui, Hendra divonis 3 tahun penjara di kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir Yosua. Sementara Agus divonis 2 tahun penjara dalam perkara ini.
Baca Juga: Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J: Hendra Kurniawan Divonis Begini
Keduanya dinyatakan secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana merusak informasi milik publik secara bersama-sama.