Menurut Majelis Hakim, setidaknya ada tiga hal yang memberatkan di vonis Hendra.
"Terdakwa berbelit belit dalam persidangan.Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan. Terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profseional," ujar Ketua Hakim Suhel.