Suara.com - Putri terpidana Hendra Kurniawan, Amanty Hanin (19) meyakini ayahnya tidak bersalah di kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofrianyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J walau divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim.
"Aku tahu, ayah nggak bersalah," kata Hanin kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Namun, Hanin mengaku tetap ikhlas atas vonis yany dijatuhkan hakim. Dia menyebut sempat menemui ayahnya seusai sidang vonis di ruang tunggu tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan itu, Hanin meminta agar Hendra segera pulang ke rumah.
Baca Juga: Hendra Kurniawan 'Geng Sambo' Dihukum 3 Tahun Bui, Hakim: Terdakwa Tak Ada Rasa Penyesalan!
"Kalau memang itu putusan hakim yaudah ikhlas. Minta buat pulang lebih cepat karena ya udah berjalan berbulan-bulan ya rasa kangen itu pasti ada sih," ujar Hanin.
Tangis Hanin
Sebelumnya, Hanin diketahui menyaksikan langsung sidang vonis ayahnya. Pantauan Suara.com, Hanin duduk di barisan kedua kursi pengunjung sidang mengenakan kemeja hitam dan ditemani oleh seorang wanita berkemeja putih.
Usai Majelis Hakim membacakan putusan 3 tahun penjara terhadap Hendra, putri Hendra tampak langsung menangis. Dia dipeluk oleh seorang wanita yang menggunakan kemeja putih.
Ditemui wartawan seusai persidangan, putri Hendra enggan memberikan keterangan.
Baca Juga: Tangis Anak Hendra Kurniawan Pecah di Ruang Sidang Usai Hakim Vonis 3 Tahun Penjara Ayahnya
Hakim menyakini Hendra Kurniawan secara sah bersalah melakukan tindak pidana merusak sistem informasi milik publik secara bersama-sama.
Menurut Majelis Hakim, setidaknya ada tiga hal yang memberatkan di vonis Hendra.
"Terdakwa berbelit belit dalam persidangan.Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan. Terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profseional," ujar Ketua Hakim Suhel.