Suara.com - AKBP Doddy Prawiranegara mengakui sudah memaafkan dan tidak menaruh dendam kepada mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa, yang merupakan mantan atasannya saat menjabat sebagai Kapolres Bukit Tinggi.
Meskipun kekinian dirinya turut terseret bersama Teddy dalam perkara pengambilan dan pengedaran barang bukti sabu seberat 5 kilogram, hasil pengungkapan kasus narkoba.
Pengakuan itu disampaikannya saat dihadirkan sebagai saksi untuk Teddy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (27/2/2023).
Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Doddy soal hubungan antara mereka sebelum perkara ini. Doddy mengaku dirinya merupakan adik asuh Teddy.
Baca Juga: Ini Dia Rekam Jejak Hakim Jon Sarman Saragih yang Semprot Pengacara Teddy Minahasa
"Jadi ibaratnya saya adik asuhnya, ini (Teddy) kakak asuh saya sebenarnya. Saya dari Malang, beliau dari Pasuruan," jawabnya.
Jaksa kemudian bertanya hubungan emosional antara keduanya.
"Ya, secara tidak langsung dan beliau juga mantan danton di taruna. Saya ini anak asuhnya beliau di taruna," jawab Doddy.
Setelahnya Doddy mengaku, meski dirinya menjadi pesakitan dalam perkara perkara pengambilan dan pengedaran barang bukti sabu, dirinya tak menaruh dendam kepada Teddy, dan bahkan kepada istri Teddy.
"Saya juga dengan Ibu Rakhma (Istri Teddy) tidak ada masalah. Sampai sekarang pun sudah saya maafin. Saya ikhlas, saya maafin, enggak ada dendam apa-apa sama Pak Teddy Minahasa," ujarnya.
Baca Juga: Ayah AKBP Dody Prawiranegara Sebut Anaknya Pernah Diajak Teddy Kambing Hitamkan Syamsul Maarif
Didakwa Jual Barbuk Sabu
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mendakwa Teddy bersama AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu telah menjual barang bukti sabu.
Pada surat dakwaan disebutkan alasan Teddy memerintahkan Doddy Cs menjual barang bukti sabu tersebut untuk bonus anggota.
Saat melancarkan aksi kejahatan ini, jaksa juga membeberkan sejumlah kode yang digunakan Teddy ketika memerintahkan Doddy untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Jaksa menjelaskan bahwa kasus penilapan barang bukti sabu ini berawal ketika Doddy melaporkan pengungkapan 41,387 kilogram sabu ke terdakwa Teddy pada 14 Mei 2022 melalui pesan WhatsApp.
Ketika itu, Teddy awalnya hanya memerintahkan Doddy untuk membulatkan barang bukti tersebut menjadi 41,4 kilogram.
Pada 17 Mei 2022, Doddy kemudian kembali menghubungi Teddy lewat pesan WhatsApp untuk menanyakan waktu ekspose atau rilis kasus narkoba tersebut. Di saat itu lah, kata jaksa, Teddy memerintahkan Doddy untuk menukar sebagian barang bukti sabu dengan tawas dengan dalih untuk bonus anggota.
"Saksi Doddy menyatakan tidak berani melaksanakan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
Selanjutnya di tanggal 20 Mei 2022, Teddy bertemu dengan Doddy di Hotel Santika Bukittinggi. Dalam acara makan malam bersama para pejabat utama Polda Sumatera Barat itu Teddy sempat memberikan kode ke Doddy.
"Terdakwa Teddy Minahasa mengatakan 'jangan lupa Singgalang 1' kepada saksi Doddy Prawiranegara yang saat itu juga turut hadir dalam acara makan malam," beber jaksa.
Seusai bertemu di Hotel Santika, Teddy lantas memerintahkan ajudannya untuk menyuruh Doddy menghadap ke kamarnya di lantai 8 Hotel Santika. Di momen tersebut lah Teddy kembali memerintahkan Doddy untuk menukar 10 kilogram sabu dengan tawas dengan kode 'mainkan'.
"Sekira pukul 23.41 WIB terdakwa Teddy Minahasa Putra mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi Doddy Prawiranegara dengan kalimat 'mainkan ya mas'," beber jaksa.
"Saksi Doddy Prawiranegara menjawab 'siap jenderal'. Lalu terdakwa Teddy Minahasa Putra menjawab 'minimal 1/4 nya' dan saksi Doddy Prawiranegara jawab kembali 'siap 10 jenderal'," ungkap jaksa.