Buntut Kasus Mario Dandy, Mapolres Jaksel Dipenuhi Karangan Bunga: "Agnes Jangan Plagiat Cara Putri Candrawathi Dong"

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 27 Februari 2023 | 13:29 WIB
Buntut Kasus Mario Dandy, Mapolres Jaksel Dipenuhi Karangan Bunga: "Agnes Jangan Plagiat Cara Putri Candrawathi Dong"
Sejumlah karangan bunga bertuliskan desakan untuk segera menangkap AG, remaja 15 tahun yang disebut-sebut sebagai kekasih Mario Dandy Satrio, pelaku penganiayaan David berjejer di depan Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023). [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penyidik juga memeriksa saksi lain yakni perempuan di bawah umur berinisial A yang merupakan mantan kekasih D serta kini diketahui menjadi kekasih MDS.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada sejumlah saksi, yakni R, M, AGH, dan paman korban. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI