Suara.com - Terpidana mati kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dikabarkan langsung dilumpuhkan setelah berusaha kabur dari penjara. Nasib suami Putri Candrawathi itu juga disebut mengenaskan karena gagal kabur dari vonis hukuman mati yang menanti.
Kabar ini dibagikan oleh akun YouTube dengan nama Warta Informasi pada Sabtu, 25 Februari 2023. Hingga berita ini dipublikasikan, video tersebut telah ditonton lebih dari 3,2 ribu kali.
Dalam video berdurasi 5 menit 8 detik itu, Ferdy Sambo disebut berusaha kabur dari penjara karena ingin menghindari hukuman mati. Diketahui, Sambo memang telah dijatuhi hukuman pidana maksimal dalam kasus pembunuhan berencana Yosua, yaitu vonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Narasi itu juga dilengkapi dengan sampul video atau thumbnail yang menunjukkan Ferdy Sambo tengah diringkus paksa oleh sejumlah petugas untuk kembali dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Baca Juga: Tangis Anak Hendra Kurniawan Pecah di Ruang Sidang Usai Hakim Vonis 3 Tahun Penjara Ayahnya
Tak hanya itu, foto itu juga menunjukkan gambar Ferdy Sambo yang tidak mengenakan baju. Mantan Kadiv Propam itu kemudian dibawa masuk ke dalam sel tahanan dengan posisi tangan diborgol ke belakang.
Adapun narasi dalam judul video sebagai berikut:
"Mengenaskan || Upaya Sambo hindari v0nis Mati gagal t0tal.”
Sedangkan narasi yang dibagikan dalam thumbnail video sebagai berikut:
"KBUR DARI PENJARA SMBO DILUMPVHKAN PENJGA TAHNAN."
Lantas benarkah klaim tersebut?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran, kabar Ferdy Sambo kabur dari penjara agar tidak dihukum mati dan telah dilumpuhkan adalah tidak benar.
Faktanya, isi video tidak sesuai dengan narasi yang dibagikan dalam judul maupun thumbnail. Video tersebut sama sekali tidak memberikan informasi maupun bukti terkait Ferdy Sambo dilumpuhkan petugas usai kabur dari penjara.
Sebaliknya, isi video justru membahas tentang sejumlah artikel yang dikutip dari media online terkait vonis hukuman mati Ferdy Sambo.
Begitu pula dengan video yang diambil dari beberapa cuplikan video selama persidangan Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, maka narasi Ferdy Sambo langsung dilumpuhkan oleh petugas setelah berusaha kabur dari penjara demi menghindari hukuman mati adalah hoaks.
Narasi tersebut masuk ke dalam kategori misleading content, atau artinya konten yang menyesatkan.