Tangis Anak Hendra Kurniawan Pecah di Ruang Sidang Usai Hakim Vonis 3 Tahun Penjara Ayahnya

Senin, 27 Februari 2023 | 12:21 WIB
Tangis Anak Hendra Kurniawan Pecah di Ruang Sidang Usai Hakim Vonis 3 Tahun Penjara Ayahnya
Anak Hendra Kurniawan tampak dipeluk usai dijatuhi vonis pidana tiga tahun penjara dalam kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel pada Senin (27/2/2023). [Suara.com/Rakha Arlyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Putri mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan ternyata menyaksikan langsung sidang vonis ayahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (27/2/2023).

Kehadiran putri Hendra dikonfirmasi oleh Pengacara Hendra, Rahgado Yosodiningrat kepada wartawan.

Pantauan Suara.com, putri Hendra sepanjang persidangan duduk di barisan kedua kursi pengunjung sidang. Putri Hendra tampak mengenakan kemeja hitam, ditemani oleh seorang wanita berkemeja putih.

Usai Majelis Hakim membacakan putusan tiga tahun penjara terhadap Hendra, putri Hendra tampak langsung menangis. Dia dipeluk oleh seorang wanita yang menggunakan kemeja putih.

Baca Juga: Hukuman Lebih Tinggi dari Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan Eks Geng Sambo Divonis 3 Tahun Bui

Ditemui wartawan seusai persidangan, putri Hendra enggan memberikan keterangan.

Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara di kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Senin (27/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama 3 tahun penjara," kata Suhel di ruang sidang PN Jaksel.

Hakim Suhel menyatakan Hendra terbukti secara sah meyakinkan memindahkan informasi elektronik milik publik secara bersama-sama. Hendra juga dibebani biaya perkara sebesar Rp30 juta.

Baca Juga: Jalan Depan PN Jaksel Dipenuhi Karangan Bunga Jelang Vonis Hendra Kurniawan: Semangat Jenderal, Dari Teman Mancing

Hendra dalam perkara ini berperan memerintahkan eks Kaden A Paminal Agus Nurpatria untuk mengamankan CCTV kompleks Ferdy Sambo di kompeks Polri Duren Tiga, Jaksel. Hal itu dilakukan Hendra atas perintah eks Ferdy Sambo.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Hendra 3 tahun penjara dan denda pidana Rp30 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI