Suara.com - Klub motor gede (moge) pejabat dan pejawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Belasting Rijder, turut menjadi sorotan publik seiring dengan mencuatnya kasus kekerasan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
Setelah kasus kekerasan terhadap David, anak salah satu pengurus GP Ansor, mencuat, terungkap kalau Mario adalah anak salah satu pejabat eselon II Ditjen Pajak Kemenkeu bernama Rafael Alun Trisambodo.
Warganet lalu membongkar hobi Mario memamerkan barang mewah di media sosial, termasuk motor gede.
Dari sanalah nama klub motor gede Belasting Rijder mulai mendapatkan atensi publik. Setelah viral, Menteri Keuangan Sri Mulyani langsung menonaktifkan klub motor mewah pejabat Ditjen Pajak itu.
Baca Juga: Publik Sayangkan Kemenkeu 'Tanggung Jawab' Penganiayaan Mario Dandy: Kasus Ini Ranah Pribadi
Bahkan, belakangan beredar foto Dirjen Pajak Suryo Utomo ikut memamerkan mogenya bersama dengan Belasting Rijder.
Menkeu menilai, klub motor tersebut melanggar asas kepatutan dan kepantasan publik, serta menunjukkan gaya hidup hedon para pegawai pajak. Seperti apakah klub motor gede Belasting Rijder? Berikut ulasannya.
Namanya diambil dari bahasa Belanda
Belasting Rijder merupakan klub para penggemar motor gede yang beranggotakan pegawai dan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu.
Nama Belasting Rijder yang digunakan sebagai nama tersebut diambil dari Bahasa Belanda. Belasting berarti pajak, sementara Rijder bermakna pengendara.
Baca Juga: Daftar Harta Bos Pajak yang Melesat Tinggi, dari 13 Bidang Tanah Hingga Kendaraan Mewah
Disupport Dirjen Pajak
Beberapa waktu lalu, di media sosial beredar video Dirjen Pajak Suryo Utomo tengah mengendarai sebuah motor gede
Momen itu terjadi ketika Suryo Utomo menghadiri ulang tahun klum moge Belasting Rijder beberapa waktu lalu.
Hal ini seakan menjadi bukti kalau keberadaan klub moge Belasting Rijder mendapatkan dukungan dari orang nomor satu di DIrektorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
Akun medsosnya mendadak lenyap
Klub moge DItjen Pajak Belasting Rijder juga aktif di media sosial. Klub tersebut diketahui memiliki sejumlah akun medsos.
Salah satu akun medsos Belasting Rijder adalah akun Instagram dengan nama @belastingrijder. Namun belakangan, akun tersebut tidak aktif usai mencuat kasus Mario Dandy.
Akun tersebut tiba-tiba dikunci dan semua unggahannya tiba-tiba lenyap. Pengikut akun Instagram tersebut tiba-tiba menjadi nol.
Akun medsos Belasting Rijder yang tersebar di beberapa daerah pun telah terkunci sehingga tak diketahui lagi isinya.
Bikin Sri Mulyani kesal
Keberadaan lub motor gese pegawai dan pejabat Ditjen Pajak Belasting Rijder ternyata mendapatkan atensi serius dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Hal itu disebabkan Ditjen Pajak yang ada di bawah kementerian yang ia pimpin, menjadi sorotan publik usai kasus kekerasan yang dilakukan anak Rafael Alun Trisambodo yang merupakan pejabat eselon II Ditjen Pajak.
Ditambah lagi viral video DIrjen Pajak Suryo Utomo ikut-ikutan naik motor gede. Memuncaki kekesalannnya, Sri Mulyani lantas memberikan dua instruksi pada Dirjen Pajak.
Pertama menkeu meminta Dirjen Pajak mempublikasikan harta kekayaannya kepda publik melalui mekanisme LHKPN KPK.
"Jelaskan dan sampaikan kepada masyarakat/publik mengenai jumlah Harta Kekayaan Dirjen Pajak dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN," tegas Sri Mulyani melalui postingan di akun instagram resminya, Minggu (26/2/2023).
Kedua, menkeu meminta klub motor tersebut dibubarkan. "Meminta agar klub BlastingRijder DJP dibubarkan. Hobi dan gaya hidup mengendarai moge menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP," tegasnya
Dinilai menciderai kepercayaan publik
Usai video Dirjen Pajak, Suryo Utomo, mengendarai motor gede viral, Menteri Keuangan Sri Mulyani langsung bereaksi.
Menkeu menganggap hal itu asas kepatutan dan kepantasan publik, serta menunjukkan gaya hidup hedon para pegawai pajak.
Selain itu, hobi pegawai dan pejabat Ditjen Pajak mengendarai motor gede dianggap dapat menciderai kepercayaan masyarakat.
"Bahkan, apabila Moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi, mengendarai dan memamerkan Moge bagi Pejabat/Pegawai Pajak dan Kemenkeu telah melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik," pungkas Sri Mulyani.
Kontributor : Damayanti Kahyangan