Suara.com - Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Andalas mengatakan, dua mahasiswa Fakultas Kedokteran yang diduga pelaku pelecehan seksual terhadap temannya telah diperiksa dan mengakui perbuatannya.
"Satgas PPKS Unand telah memeriksa terduga pelaku dan korban. Pelaku telah mengakui perbuatannya," kata Ketua Satgas PPKS Unand Rika Susanti di Padang, Minggu (27/2/2023) kemarin.
Ia menjelaskan, laporan pelecehan seksual diterima Satgas PPKS Unand dari salah seorang korban pada 23 Desember 2022.
Satgas segera menanggapi laporan tersebut sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual di Bus Transjakarta Terjadi pada Wanita di Bawah Umur, Begini Kronologinya
Termasuk Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, saksi-saksi yang terdiri dari 12 orang korban dan empat orang saksi serta dua orang terlapor serta telah didapatkan bukti bukti tindakan kekerasan seksual," ujarnya.
Saat ini, kedua terlapor sudah mengakui perbuatan mereka dan Satgas PPKS juga telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap kedua terlapor.
"Satgas kemudian mengajukan surat penonaktifan kedua terlapor ke pimpinan universitas," katanya.
Untuk selanjutnya, Satgas PPKS Unand saat ini tengah merumuskan rekomendasi terhadap kasus ini.
Baca Juga: Korban Dugaan Kasus Pelecehan Seksual 2 Sejoli Mahasiswa Unand Capai 12 Orang
Rekomendasi itu mengusung semangat untuk memberantas segala bentuk perbuatan pelecehan, pelanggaran, hukum, norma, etika, dan moral harus dari kehidupan dunia kampus.
Ia menegaskan, kampus ikut bertanggungjawab dalam melakukan pembinaan serta membangun akhlak dan karakter anak bangsa.
Sehingga apabila terjadi tindakan tercela yang dilakukan warga kampus maka sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.