Jalan Depan PN Jaksel Dipenuhi Karangan Bunga Jelang Vonis Hendra Kurniawan: Semangat Jenderal, Dari Teman Mancing

Senin, 27 Februari 2023 | 10:38 WIB
Jalan Depan PN Jaksel Dipenuhi Karangan Bunga Jelang Vonis Hendra Kurniawan: Semangat Jenderal, Dari Teman Mancing
Karangan bunga di PN Jakarta Selatan jelang vonis Hendra Kurniawan, Senin (27/2/2023). (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah karangan untuk mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan berjejalan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (27/2/2023) hari ini.

Karangan bunga itu dalam rangka memberi dukungan kepada Hendra yang akan menjalani sidang vonis kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pantauan Suara.com, sejumlah karangan bunga itu berada tepat di sisi Jalan Ampera Raya, Jaksel. Banyaknya karangan bunga itu hingga menutupi plang tulisan PN Jaksel.

Karangan bunga itu tampak datang dari berbagai pihak, salah satu yang menarik adalah dari 'Teman Mancing'. Beberapa pengendara yang melintas di Jalan Ampera Raya pun terlihat menoleh ke arah karangan bunga tersebut.

Baca Juga: Giliran Hendra Kurniawan Dan Agus Nurpatria Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

"Semangat Jenderal, Doa Terbaik untuk Anda. Dari: Teman Mancing," tulis karangan bunga tersebut.

"Gusti Ora Sare. Yang Terbaik Buat Hendra Kurniawan," demikian tulis karangan bunga lainnya.

Karangan bunga di PN Jakarta Selatan jelang vonis Hendra Kurniawan, Senin (27/2/2023). (Suara.com/Rakha)
Karangan bunga di PN Jakarta Selatan jelang vonis Hendra Kurniawan, Senin (27/2/2023). (Suara.com/Rakha)

Seperti diketahui, Hendra akan menjalani sidang vonis hari ini. Dia dituntut hukuman 3 tahub penjara dan denda pidama Rp 30 juta.

Jaksa meyakini mantan jenderal bintang satu itu terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Jaksa juga meyakini Hendra melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dituntut membayar denda Rp 20 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti hukuman 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Sidang Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda, Hakim: Putusan Belum Siap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI