Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang putusan terhadap dua mantan anak buah Ferdy Sambo pada Senin (27/2/2023) hari ini. Mereka adalah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Keduanya merupakan eks anak buah Ferdy Sambo selaku mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan dan eks Kaden A Paminal Polri Agus Nurpatria. Mereka bakal divonis terkait kasus obstruction of justice, perusakan CCTV kompleks rumah Sambo yang membuat terhalanginya penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dilansir dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB.
"Jam sidang 09.00 sampai dengan selesai; agenda pembacaan putusan; Ruang Sidang Utama," tulis SIPP PN Jaksel.
Baca Juga: Giliran Irfan Widyanto Dan Chuck Putranto Hadapi Sidang Vonis Obstruction of Justice Hari Ini
Dalam kasus ini, Hendra dan Agus menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.
Dalam sidang sebelumnya, Hendra dan Agus dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Keduanya juga dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 30 juta.
Diketahui, Hendra berperan memerintahkan Agus Nurpatria untuk mengecek DVR CCTV kompleks Sambo. Sementara itu, Agus lanjut memerintahkan mantan penyidik Bareskrim Irfan Widyanto untuk mengamankan dan mengganti DVR CCTV kompleks Sambo.