Fakta-fakta Guru PNS Di Trenggalek Cabuli 5 Siswa, Dalihnya Kedinginan Dan Iming-iming Duit Rp 5 Ribu

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 27 Februari 2023 | 05:20 WIB
Fakta-fakta Guru PNS Di Trenggalek Cabuli 5 Siswa, Dalihnya Kedinginan Dan Iming-iming Duit Rp 5 Ribu
Ilustrasi pencabulan. (Adobe stock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Kepolisian Resor Trenggalek memastikan guru terduga pelaku pencabulan lima siswa di salah satu SD di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak karena korbannya semua anak yang menjadi siswanya sendiri," kata Wakapores Trenggalek Kompol Sunardi dalam siaran persnya di Mapolres Trenggalek, Minggu (26/2/2023).

Menurut dia, penggunaan UU Perlindungan Anak dalam kasus pencabulan itu sudah tepat. Selain korbannya semua masih di bawah umur, hukuman terhadap pelaku berinisial ASB yang berlatar belakang ASN guru ini lebih maksimal.

"Pelaku atau tersangka ini dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca Juga: Tampang Pelaku Pencabulan pada Bocil 10 Tahun di Bondowoso, Tersangka Ancam Bunuh Korban

Kendati telah mengakui, ASB berdalih perbuatan tidak senonoh itu baru pertama dilakukan. Itu pun ASB masih beralasan bahwa perbuatan yang bisa memicu trauma seumur hidup korban dilakukan karena saat itu (merasa) kedinginan.
"Ya, dalihnya kedinginan," katanya.

Dalam melancarkan aksinya, terungkap fakta baru bahwa ASB memberikan iming-iming uang Rp 5 ribu sebagai uang tutup mulut agar korban tidak menceritakan tindakan bejat yang dia lakukan.

Aksi itu seluruhnya dilakukan ASB di perpustakaan sekolah dengan kurun waktu tertentu. Saat ini oknum guru itu telah ditahan kepolisian.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, namun bila dilakukan pendidik atau tenaga kependidikan ditambah sepertiga dari ancaman pidana," katanya.

Sebelumnya, guru warga Trenggalek itu dilaporkan ke polisi atas dugaan tindakan pencabulan terhadap lima siswa pria yang kini berusia antara 11-12 tahun. Saat ini kepolisian fokus pada pemberkasan kasus itu.

Baca Juga: Pria Asal Banyumas Tega Cabuli Anak 5 Tahun, Modusnya Bikin Gemes

Selain itu petugas gabungan tengah melakukan pemulihan trauma kepada korban dengan pendampingan psikolog. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI