Suara.com - Harta pejabat pajak eselon III, Rafael Alun Trisambodo tengah menjadi sorotan. Namun, hal tersebut rupanya bukan pertama kalinya. Total kekayaan yang tak masuk akal di kalangan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya pernah terungkap.
Adapun data tersebut diperoleh dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Lantas, siapa saja pejabat pajak yang memiliki harta kekayaan tak masuk akal? Berikut daftarnya, mulai dari Gayus Tambunan hingga yang terbaru, Rafael Alun Trisambodo.
1. Gayus Tambunan
Total harta milik Gayus Tambunan sempat menghebohkan satu negara pada 2010-2011 silam. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap, pejabat pajak eselon IIIA itu memiliki kekayaan mencapai Rp100 miliar.
Nominal tersebut tergolong fantastis, mengingat gaji bulanan Gayus hanya Rp 12,1 juta. Berdasarkan temuan itu, Bareskrim Polri lantas melakukan penyidikan. Hingga pada tahun 2010, ia dan 27 orang lainnya ditangkap karena terlibat kasus mafia pajak.
Gayus bersama sejumlah rekan memanipulasi laporan keuangan perusahaan agar pajaknya lebih kecil. Adapun cara yang ia lakukan cukup banyak, diantaranya menghilangkan surat permohonan keberatan wajib pajak, hingga pemalsuan faktur pajak.
2. Angin Prayitno
Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Angin Prayitno tercatat memiliki harta mencapai Rp 57 miliar. Setelah diperiksa, ada dugaan dirinya menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 50 miliar. Dana ini diketahui berasal dari tiga perusahaan.
Mulai dari PT Bank Pan Indonesia (Panin), PT Jhonlin Baratama, hingga PT Gunung Madu Plantations. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu mengeluarkan surat penyidikan pada Februari 2021. Angin pun menjadi tersangka karena terlibat korupsi penerimaan hadiah saat pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.
Melalui proses sidang, hakim memvonis Angin dengan hukuman tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Adapun kasusnya ini turut menyeret beberapa pejabat pajak lain. Mereka adalah Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Dadan Ramdani, dan Ryan Ahmad.