Rafael Alun Bisa Lolos Dari Jeratan Hukum Jika Mundur dari ASN?

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 26 Februari 2023 | 15:32 WIB
Rafael Alun Bisa Lolos Dari Jeratan Hukum Jika Mundur dari ASN?
Rafael Alun Trisambodo dalam video permintaan maafnya terkait sang anak, Mario Dandy Satriyo yang menjadi tersangka kasus penganiayaan. (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Buntut dari kasus penganiayaan terhadap David hingga koma oleh Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan ayah Mario pun menyatakan mengundurkan dari ASN. Namun, apakah Rafael Alun lolos dari hukuman jika mundur dari ASN?

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo merupakan ASN (aparatur sipil negara) Ditjen (Direktorat Jenderal) Pajak Kemenkeu (Kementerian Keuangan). Buntut dari kasus anaknya, Rafael Alun pun dicopot dari jabatannya sebagai Ditjen Pajak Kemenkeu.

Adapun surat Pengunduran diri Rafael Alun dari ASN tercatat pada hari Jumat, 24 Februari 2023. Namun, apakah Rafael Alun lolos dari hukuman jika mundur dari ASN? Simak berikut ini penjelasnnya yang dilansir dari berbagai sumber.

Menanggapi surat terbuka pengunduran diri Rafael Alun dari ASN, Kepala BKN (Badan Kepegawain Negara) menyampaikan bahwa ASN tidak boleh mengundurkan diri begitu saja saat diduga melakukan pelanggaran atau sedang bermasalah.  

Baca Juga: Giliran Kakak Mario Dandy Dikuliti Netizen, Circlenya Artis, Selebgram Hingga Menteri

Kepala BKN menambahkan, ada aturan ASN yang menyatakan bahwa yang bermasalah dilarang mengundurkan diri selama masa pemeriksaan dugaan kasus. Ini tertuang dalam pasal 5 ayat 6 No.3 Th 2020 Huruf C Peraturan BLN.

Disebutkan juga dalam aturan ASN bahwa PNS yang diduga telah melakukan pelanggaran disiplin, maka wajib untuk diperiksa atasan langsung. 

Selain itu, pelanggar juga akan dijatuhi hukuman berat oleh diperiksa PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian/Menteri Keuangan) jika hasil pemeriksaan terbukti melanggar displin berat.

Adapun hukuman berat yang akan diterima bagi yang melakukan pelanggaran disiplin yaitu berupa pemecatan secara tidak horma dan tidak bisa mengundurkan diri begitu saja. 

"Pelanggaran disiplin berat adalah pelanggaran yang berdampak pada negara dan hukumannya bisa diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," ucap Kepala BKN

Baca Juga: Ungkit Kasus Etik Lili Pintauli, Ini Alasan Mantan Penyidik KPK Minta Sri Mulyani Tolak Surat Resign Rafael Alun

Pencopotan jabatan Rafael Alun sebagai Ditjen Pajak Kemenkeu ini imbas dari kasus putranya yang bernama Mario yang telah melalukan penganiayaan terhadap David putra pengurus GP Ansor. Mario saat ini sudah ditangani pihak berwajib.

Jadi, apakah Rafael Alun lolos dari hukuman jika mundur dari ASN? Mengenai surat pengunduran diri Rafael Alun dari ASN Ditjen Pajak, pihak Kemenkeu terlebih dulu akan menelitinya karena ASN yang bermasalah tidak diperbolehkan mundur begitu saja.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI