"Kami arahnya juga ke sana. Kami saat ini kejarnya juga di Pasal 354, Pasal 355, di sana kan ada perencanaan, sehingga bisa sampai perencanaan pembunuhan," ujar pihak LBH Ansor, M Syahwan Arey kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).
Anggota Komisi III DPR lainnya, yakni dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid juga meminta polisi menjerat Mario Dandy dengan pasal pembunuhan berencana. Menurutnya, tindakan itu layaknya manusia yang kesetanan, hingga sikap kemanusiaannya hilang.
"Setan apa yang menghinggapinya kok sampai hilang kemanusiaannya, menghajar dan menganiaya anak yang sudah terkapar tidak berdaya," kata Jazilul, dikutip Minggu (26/2/2023).
"Kita percayakan kepada penyidik untuk mengusut tuntas kasus ini agar tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Kekerasan kepada anak, penganiayaan berat, bahkan percobaan pembunuhan," imbuhnya.
Ketua Bidang Hukum DPP Partai Hanura Serfasius Serbaya Manek turut mengutarakan hal serupa. Ia mengatakan setuju jika Mario dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.
"Tindakan kejam Mario Dandy terhadap David lebih relevan dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan berencana, bukan sekedar penganiayaan. Jadi hukumannya berat, maksimal 15 tahun penjara," ungkap Serfasius kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).
Menanggapi desakan tersebut, kuasa hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas mengatakan bahwa hal itu menjadi kewenangan dari tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Oleh karenanya, ia akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Itu merupakan kewenangan penyidik, ya kita hormati dulu lah proses hukum," ujar Dolfie, Minggu (26/2/2023).
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Baca Juga: Diduga IPK Mario Dandy Saat Kuliah Tersebar, Angkanya 'Cuma' 1.03