Suara.com - Kejadian yang menimpa David Ozora, anak petinggi GP Anshor, terus bergulir. Terbaru, dikabarkan bahwa beberapa pihak menilai tersangka, atas nama Mario Dandy, layak dikenai pasal percobaan pembunuhan. Tapi apa alasan Dandy dijerat pasal percobaan pembunuhan ini?
Hingga saat ini telah ditetapkan sedikitnya dua tersangka atas penganiayaan tersebu, yakni Mario Dandy Satrio dan Shane. Keduanya, oleh tim kuasa hukum David, terindikasi melakukan perencanaan sebelum menganiaya David.
Pasal yang akan Digunakan
Diungkapkan oleh M Syahwan Arey selaku kuasa hukum, bahwa pada prinsipnya sesuai fakta hukum yang ada yangmengarah ke pasal tersebut. Tim kuasa hukum kemudian mengejar penggunaan pasal 354 dan pasal 355, karena pada pasal tersebut terdapat aturan terkait perencanaan pembunuhan.
Penganiayaan ini tergolong brutal, jika mengacu pada video yang beredar di media sosial belakangan ini ketika para pelaku melakukan penganiayaan pada David hingga menyebabkan korban koma selama beberapa hari.
Beberapa pihak lain juga merespon dan memberikan persetujuan atas upaya dari tim kuasa hukum, sebab tidak sedikit yang sepakat bahwa penganiayaan yang dilakukan pelaku sudah tergolong sangat berat.
Dikabarkan bahwa setelah korban tersungkur tidak berdaya, pelaku masih terus melakukan penganiayaan. Ini kenapa kemudian tidak sedikit pihak yang merasa hal tersebut pantas diganjar dengan hukuman berat.
Kasus Meluas
Kasus penganiayaan ini tidak hanya berhenti pada para pelakunya saja, namun juga merembet ke ranah lain. Dandy merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo, yang merupakan pejabat di lingkungan Dirjen Pajak.
Akibat kasus ini, banyak hal kemudian tersingkat dan diduga terdapat harta kekayaan yang tidak wajar yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo. Ujungnya, ia dicopot secara langsung oleh Menteri Keuangan dalam sebuah siaran pers yang ditayangkan beberapa waktu lalu.
Ayah pelaku sendiri telah mengeluarkan video permintaan maaf, dan menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa siap untuk diperiksa harta kekayaannya, sebagai pertanggungjawaban atas dugaan yang telah beredar di masyarkat dan turut mencemarkan nama baik lembaga tempatnya bekerja.
Dukungan dari berbagai pihak muncul untuk kasus yang dialami David ini. Mulai dari anggota DPR, kader partai, hingga dari berbagai organisasi kemasyarakatan, turut mengecam tindakan ini. Tekanan dari berbagai pihak kemudian dapat menjadi bahan bakar untuk kasus ini agar diusut tuntas.
Kontributor : I Made Rendika Ardian