Fakta AG Pacar Mario Dandy Diperiksa Polisi sampai Malam, Jadi Tersangka?

Minggu, 26 Februari 2023 | 10:59 WIB
Fakta AG Pacar Mario Dandy Diperiksa Polisi sampai Malam, Jadi Tersangka?
Mario Dandy Satriyo bersama pacarnya, AG. (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wanita yang disebut-sebut sebagai pacar Mario Dandy Satriyo (20), yakni AG (15) kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan terhadap David (17) pada Sabtu (25/2/2023). Menurut kabar yang beredar, ia adalah penyebab utama adanya tindak kekerasan tersebut.

AG dikabarkan mengadu kepada Mario hingga pacarnya itu menganiaya David. Lalu, disebutkan pula dirinya mengambil foto selfie bersama korban yang sudah terkapar. Hal ini lantas membuatnya menjadi bulan-bulanan publik dan diharapkan bisa segera ikut ditangkap.

Dari pemeriksaan terhadap AG itu, diperoleh sejumlah fakta. Berikut poin-poinnya.

1. Diperiksa 4 Jam

Baca Juga: Diperiksa Sampai Malam, AG Pacar Mario Dandy Masih Berstatus Saksi Dan Tak Ditahan

Dalam panggilan yang kedua, AG didampingi pengacaranya, Mangatta Toding Allo, diperiksa tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan selama 4 jam atau sampai pukul 10 malam. Pemeriksaan itu masih seputar kasus penganiayaan David oleh pacarnya.

"Jam 22.00 WIB tadi sebenernya selesainya. Empat jam (AG diperiksa)," ujar Mangatta saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/2/2023).

Sebelumnya, pada Kamis (23/2/2023), AG juga menjalani pemeriksaan terkait kejelasan percakapan antara dirinya dengan Mario. Sebab, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap AG kerap mengadu bahwa ia menerima perlakuan tidak baik dari korban.

2. Status Hukum

Setelah empat jam diperiksa tim penyidik kepolisian, kuasa hukum AG mengatakan bahwa kliennya masih berstatus saksi penganiayaan. Sebab, masih belum ada bukti yang mengarah jika AG terlibat dalam kasus penganiayaan bersama pacarnya.

Baca Juga: Gaya Hedon Keluarga Rafael Alun Dibongkar Netizen: Pamer Rumah Megah, Garasi Full Mobil-Motor Mewah

"Statusnya (AG) saat ini masih (sebagai) saksi," kata Mangatta.

Kombes Ade Ary sendiri menyampaikan bahwa penyidik masih mengumpulkan fakta-fakta dan bukti terkait keterlibatan AG. Ia juga enggan berandai-andai perihal kemungkinan AG ditetapkan sebagai tersangka menyusul Mario dan Shane Lukas.

3. Klaim-klaim Pengacara

Setelah menjalani pemeriksaan yang pertama, Mangatta mengklaim AG tidak selfie di depan tubuh korban yang sudah terkapar setelah dianiaya pacarnya. Ia mengungkap bahwa AG malah merasa sedih melihat David yang tak berdaya.

"Kami juga mau klarifikasi hal yang paling penting. Ada selfie di atas tubuh dari saudara David. Itu sama sekali tidak benar, karena AG itu justru dengan rasa kemanusiaan," ujar Mangatta, Jumat (24/2/2023).

Lalu, menurut keterangannya, AG kerap memperingatkan Mario. AG mengaku sudah dua kali meminta Mario agar tidak melakukan sesuatu yang berlebihan. Namun, hal tersebut tidak digubris oleh sang kekasih.

"Ada di BAP dua kali dia (AG) mengingatkan untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi sudah diperingatkan," kata Mangatta.

Lebih lanjut, Mangatta menjelaskan jika AG merasa sedih usai melihat David dianiaya Mario. Ia kemudian mengklaim bahwa AG justru membantu memegang kepala korban yang terluka karena ditendang dan diinjak Mario, dengan tangan kirinya.

"Tangan kirinya memegang David karena dia (AG) sedih dengan kejadian ini, dia memegang kepalanya," lanjutnya.

4. Pengacara AG Lapor KPAI

Masih berstatus saksi, tim kuasa hukum AG juga diketahui sudah melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Tujuannya untuk menjaga AG dari kemungkinan adanya tindakan-tindakan yang tidak diinginkan. Pasalnya, AG hingga kini memang tengah dikecam oleh publik.

"Saksi (AG) ini juga sudah kami laporkan ke KPAI untuk adanya tindakan-tindakan menjaga klien kami ini, agar nama baiknya dipulihkan kembali," beber Mangatta kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).

Lebih lanjut, menurutnya, AG tidak mempunyai niatan untuk terlibat dalam kasus penganiyaan terhadap anak pengurus GP Ansor tersebut. Hal ini dikarenakan sang klien, disebut Mangatta, sangat menyayangi David.

"Jadi, benar-benar saksi (AG) ini tidak ada niatan dan sangat menyayangi David, sebagai manusia," pungkasnya.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI