Apa Kriteria PNS yang Pindah Ke IKN? Minimal D3 hingga Batas Usia Pensiun

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 26 Februari 2023 | 10:55 WIB
Apa Kriteria PNS yang Pindah Ke IKN? Minimal D3 hingga Batas Usia Pensiun
Ilustrasi ASN (setkab.go.id) - kriteria PNS yang pindah ke IKN
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebagai pengingat pertimbangan, unit dari organisasi dengan mandat perumusan kebijakan dipastikan akan lebih efektif jika dekat dengan para pimpinan K/ L, dengan jumlah PNS lebih sedikit dari unit organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi pelayanan. 

Sementara itu, rencananya jumlah ASN yang akan dipindahkan pemerintah ke IKN pada 2024-2045 mendatang sebanyak  100.023 orang. Terdiri dari pejabat negara 956 orang, jabatan pimpinan tinggi 3.264 orang, dan juga jabatan fungsional 95.803 orang. 

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suherman mengatakan PNS yang dipindah tugaskan ke IKN sebanyak 54 persen laki-lakidan 46 persen perempuan. Namun, nantinya pada saat pemindahan juga melihat kembali dari unit organisasi mana yang akan pindah terlebih dahulu. 

Selain itu, nantinya para ASN yang dipindah ke IKN ini akan mengikuti serangkaian pelatihan terlebih dahulu. Mereka juga akan mengikuti quick asesmen atau uji kompetensi yang diselenggarakan oleh kementerian dan juga Lembaga. Selanjutnya, terdapat pula kualifikasi penilaian sesaat, yang nantinya akan dilakukan uji kompetensi. 

Itu tadi kriteria PNS yang pindah ke IKN, bagi Anda yang memenuhi kriteria di atas bisa mempersiapkan diri jika nanti dipindah tugaskan ke Ibu Kota Negara Baru. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI