Apa Kriteria PNS yang Pindah Ke IKN? Minimal D3 hingga Batas Usia Pensiun

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 26 Februari 2023 | 10:55 WIB
Apa Kriteria PNS yang Pindah Ke IKN? Minimal D3 hingga Batas Usia Pensiun
Ilustrasi ASN (setkab.go.id) - kriteria PNS yang pindah ke IKN
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah telah menetapkan kriteria khusus bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Baik itu dari sisi keahlian hingga batas pensiun. Ketahui kriteria PNS yang pindah ke IKN dalam artikel berikut. 

Seperti yang diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan sebanyak 16.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, POLRI dan TNI yang akan pindah ke IKN.

Pemerintah telah mempersiapkan beberapa skenario yakni formula 60 ribu, 21 ribu, 8 ribu, dan skenario formula 16 ribu. Namun tak semua PNS bisa pindah ke IKN, ada kriteria khusus yang harus dipenuhi.  

Kriteria PNS yang Pindah Ke IKN 

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Putuskan Resign, Begini Aturan Resmi Pengunduran Diri dari PNS

Kriteria bagi PNS yang pindah ke IKN tertuang dalam Lampiran 3 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Berikut ini rinciannya: 

1. Aparatur sipil negara dengan tingkat pendidikan paling rendah atau minimal Diploma 3 (D-3) 

2. Memperhatikan batas usia saat pensiun 

3. Data kinerja ASN atau PNS dengan mempertimbangkan 20 persen pegawai merepresentasikan dan kinerja 80 persen pegawai. 

4. Data penilaian potensi dan kompetensi. 

Baca Juga: Ayah Mario Dandy Diduga Miliki Aset Rumah Mewah di Yogyakarta, Ada Kolam Renang Sampai Tempat Fitness

Para PNS ini diharapkan mampu untuk menjalankan visi dan misi transformasi cara kerja baru di IKN. Antara lain yaitu kantor bersama (shared-office), pengaturan kerja yang fleksibel (flexible working arrangement), serta visi pemerintahan pintar. 

Sebagai pengingat pertimbangan, unit dari organisasi dengan mandat perumusan kebijakan dipastikan akan lebih efektif jika dekat dengan para pimpinan K/ L, dengan jumlah PNS lebih sedikit dari unit organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi pelayanan. 

Sementara itu, rencananya jumlah ASN yang akan dipindahkan pemerintah ke IKN pada 2024-2045 mendatang sebanyak  100.023 orang. Terdiri dari pejabat negara 956 orang, jabatan pimpinan tinggi 3.264 orang, dan juga jabatan fungsional 95.803 orang. 

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suherman mengatakan PNS yang dipindah tugaskan ke IKN sebanyak 54 persen laki-lakidan 46 persen perempuan. Namun, nantinya pada saat pemindahan juga melihat kembali dari unit organisasi mana yang akan pindah terlebih dahulu. 

Selain itu, nantinya para ASN yang dipindah ke IKN ini akan mengikuti serangkaian pelatihan terlebih dahulu. Mereka juga akan mengikuti quick asesmen atau uji kompetensi yang diselenggarakan oleh kementerian dan juga Lembaga. Selanjutnya, terdapat pula kualifikasi penilaian sesaat, yang nantinya akan dilakukan uji kompetensi. 

Itu tadi kriteria PNS yang pindah ke IKN, bagi Anda yang memenuhi kriteria di atas bisa mempersiapkan diri jika nanti dipindah tugaskan ke Ibu Kota Negara Baru. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI