Diperiksa Sampai Malam, AG Pacar Mario Dandy Masih Berstatus Saksi Dan Tak Ditahan

Minggu, 26 Februari 2023 | 09:15 WIB
Diperiksa Sampai Malam, AG Pacar Mario Dandy Masih Berstatus Saksi Dan Tak Ditahan
Mario Dandy Satriyo (ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan telah selesai memeriksa AG (15) pacar Mario Dandy Satriyo (20) terkait kasus penganiayaan terhadap David (17). Pemeriksaan berlangsung selama 4 jam pada Sabtu (25/2/2023) malam.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menyebut, kliennya masih berstatus saksi terkait kasus penganiayaan tersebut.

"Statusnya masih saksi anak," kata Mangatta kepada wartawan, Minggu (26/2/2023).

Mangatta menyebut A diperiksa hingga pukul 22.00 WIB. Setelah selesai diperiksa sebagai saksi anak, A kemudian diperkenankan untuk pulang.

"Sudah dipulangkan," katanya.

Tetapkan Dua Tersangka

Dalam kasus penganiayaan ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Mario selaku tersangka utama dan temannya bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) selaku tersangka yang merekam video dan membiarkan korban saat dianiaya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary menyebut kedua tersangka kekinian telah ditahan.

Adapun, dari hasil penyidikan terungkap bahwa Mario tidaknya hanya menganiaya David. Melainkan sempat memaksa korban lebih dahulu push up sebanyak 50 kali dan melakukan sikap tobat.

Baca Juga: Viral Polres Jakarta Selatan Dibanjiri Karangan Bunga Desak Tahan Agnes, Terkait Kasus Penganiayaan Sadis Mario Dandy

"Tapi karena korban tidak kuat dan hanya sanggup 20 kali korban disuruh sikap tobat oleh tersangka MDS (Mario)," ungkap Ade Ary di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI