- Gaji PNS Golongan Ia sebesar Rp 1.560.00 - Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan Ib sebesar Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan Ic sebesar Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan Id sebesar Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II (Lulusan SMA dan D3)
- Gaji PNS Golongan IIa sebesar Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan IIb sebesar Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan IIc sebesar Rp2.301.800- Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan IId sebesar Rp 2.399.200 - Rp 3.820.00
Gaji PNS Golongan III (Lulusan S1-S3)
- Gaji PNS Golongan IIIa sebesar Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan IIIb sebesar Rp 2.698.500 - Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan IIIc sebesar Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan IIId sebesar Rp 2.920.800 -Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
- Gaji PNS golongan IVa sebesar Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji PNS golongan IVb sebesar Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IVc sebesar Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IVd sebesar Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji PNS golongan IVc sebesar Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Tak hanya gaji pokok, para PNS juga akan menerima sejumlah tunjangan yang cukup fantastis. Mereka berhak menerima tunjangan kinerja mulai dari tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabata.
Tunjangan kinerja alias tukin afalah tunjangan dengan jumlah yang besar akan akan didapatkan oleh PNS. Tukin yang diterima oleh seorang PNS tidaklah sama, hal ini sesuai dengan kelas jabatan ataupun intansi tempat mereka bekerja.
Nah demikian informasi mengenai kenaikan gaji PNS 2023. Hingga saat inj belum ada keterangan resmi terkait kenaikan gaji dan tunjangan PNS 2023 sebesar 7 persen.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari