Suara.com - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentu sangat menanti-nantikan kenaikan gaji PNS 2023. Tak hanya gaji, kenaikan juga akan terjadi pada tujangan PNS. Sebelumnya, memang pernah ada isu yang beredar sejak tahun 2022 bahwa akan ada kenaikan gaji dan tunjangan PNS di tahun 2023 sebesar 7 persen.
Kenaikan gaji dan tunjangan PNS ini tentu membuat gembira para abdi negara, sejalan dengan naiknya sejumlah anggaran belanja yang diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Lalu benarkan ada kenaikan gaji PNS di tahun 2023?
Hingga saat ini belum diketahui secara pasti apakah isu tersebut benar adanya. Hal ini lantaran pemerintah secara resmi belum mengumumkan keputusan tersebut.
Sementara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas tidak memeberikan komentar banyak saat ditanya terkait kenaikan gaji PNS sebesar 7 persen di tahun 2023 ini. Azwar memastika jika kenaikan gaji PNS sejauh inu belum dibahas.
Adapun menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023 (UU APBN 2023), tidak ditemukan wacana terhadao kenaikan gaji PNS 2023.
Menurut UU APBN 2023, belanja negara direncanakan senilai Rp 3.061,2 triliun yang skan dialokasikan lewat belanja pemerintah pusat sebesar Rp 2.246,5 triliun, dan transfer ke daerah serta dana desa berjumlah Rp 814,7 triliun.
Sementara i, Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Putut Hari Satyaka mengungkapkan, keputusan kenaikan gaji dan tunjangan PNS harus berdasarkan wewenang Presiden. Hal itu, karena kenaikan gaji PNS biasanya akan diumumkan sendiri oleh Presiden Jokowi.
Dengan begitu, gaji dan tunjangan PNS 2023 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Gaji PNS 2023
Baca Juga: Alasan Pegawai Pajak Digaji Tinggi di Banding PNS Lain
Berikut besaran gaji PNS semua golongan berdasarkan PP No 15 tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS):