Anak Polah Bapak Kepradah: Dandy Buat Ulah, Satu Kementerian Kena Getah

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 26 Februari 2023 | 06:45 WIB
Anak Polah Bapak Kepradah: Dandy Buat Ulah, Satu Kementerian Kena Getah
Gedung Kementerian Keuangan di dekat Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ada peribahasa Jawa mengatakan, anak polah bakap kepradah yang bisa dimaknai seorang ayah harus menanggung malu karena perbuatan anak kandungnya sendiri. Inilah yang tengah dialami eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.

Buntut polah anak kandungnya sendiri yakni Mario Dandy Satriyo, sang bapak harus menanggung akibatnya. Bukan hanya Rafael, satu kementerian kini juga ikut kena getah gegara ulah sok pamer dan pongah Mario Dandy.

Dandy sendiri adalah pelaku dan sudah menjadi tersangka penganiayaan terhadap David (17), anak dari pengurus GP Ansor.

Kasusnya viral menyitat perhatian publik di mana-mana, dari netizen hingga para pejabat. Apesnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani harus kena getah akibat ulah putra anak buahnya di DJP.

Diketahui, publik curiga melihat LHKPN Rafael Alun Trisambodo yang hanya seorang pejabat eselon III namun hartanya tembus Rp 56,1 miliar, lebih kaya ketimbang bosnya Dirjen Pajak. Bahkan kekayaannya nyaris sedikit lagi sama dengan milik Sri Mulyani.

Sri Mulyani Copot Rafael Alun

Kasus yang awalnya seputar penganiayaan kini melebar menyeret institusi Kementerian Keuangan. Tak mau institusinya makin tercoreng, Sri Mulyani beberapa hari lalu langsung menggelar konferensi pers secara daring.

Dalam keterangannya, Sri Mulyani memutuskan untuk mencopot Rafael Alun dari jabatannya di DJP per Jumat (24/2/2023). Tak hanya itu, sebagai bentuk transparansi, Sri Mulyani juga sudah menginstruksikan dengan membuat surat tugas agar Inspektorat menyelidiki harta kekayaan Rafael Alun.

"Mulai hari ini RAT (Rafael Alun Trisambodo) dicopot dari tugas dan jabatannya. Dasar pencopotan sesuai Pasal 31 Peraturan Pemerintah mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ajukan Permintaan Khusus Mario Dandy ke David Korban Penganiayaan

Sri Mulyani menuturkan bahwa pencopotan Rafael dilakukan seiring dengan pemeriksaan terkait dengan informasi harta kekayaan dan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota keluarganya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI