Anak Polah Bapak Kepradah: Dandy Buat Ulah, Satu Kementerian Kena Getah

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 26 Februari 2023 | 06:45 WIB
Anak Polah Bapak Kepradah: Dandy Buat Ulah, Satu Kementerian Kena Getah
Gedung Kementerian Keuangan di dekat Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ada peribahasa Jawa mengatakan, anak polah bakap kepradah yang bisa dimaknai seorang ayah harus menanggung malu karena perbuatan anak kandungnya sendiri. Inilah yang tengah dialami eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.

Buntut polah anak kandungnya sendiri yakni Mario Dandy Satriyo, sang bapak harus menanggung akibatnya. Bukan hanya Rafael, satu kementerian kini juga ikut kena getah gegara ulah sok pamer dan pongah Mario Dandy.

Dandy sendiri adalah pelaku dan sudah menjadi tersangka penganiayaan terhadap David (17), anak dari pengurus GP Ansor.

Kasusnya viral menyitat perhatian publik di mana-mana, dari netizen hingga para pejabat. Apesnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani harus kena getah akibat ulah putra anak buahnya di DJP.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ajukan Permintaan Khusus Mario Dandy ke David Korban Penganiayaan

Diketahui, publik curiga melihat LHKPN Rafael Alun Trisambodo yang hanya seorang pejabat eselon III namun hartanya tembus Rp 56,1 miliar, lebih kaya ketimbang bosnya Dirjen Pajak. Bahkan kekayaannya nyaris sedikit lagi sama dengan milik Sri Mulyani.

Sri Mulyani Copot Rafael Alun

Kasus yang awalnya seputar penganiayaan kini melebar menyeret institusi Kementerian Keuangan. Tak mau institusinya makin tercoreng, Sri Mulyani beberapa hari lalu langsung menggelar konferensi pers secara daring.

Dalam keterangannya, Sri Mulyani memutuskan untuk mencopot Rafael Alun dari jabatannya di DJP per Jumat (24/2/2023). Tak hanya itu, sebagai bentuk transparansi, Sri Mulyani juga sudah menginstruksikan dengan membuat surat tugas agar Inspektorat menyelidiki harta kekayaan Rafael Alun.

"Mulai hari ini RAT (Rafael Alun Trisambodo) dicopot dari tugas dan jabatannya. Dasar pencopotan sesuai Pasal 31 Peraturan Pemerintah mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Umur Sudah 20 Tahun, Mario Dandy Bisa Dijerat UU Perlindungan Anak, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sri Mulyani menuturkan bahwa pencopotan Rafael dilakukan seiring dengan pemeriksaan terkait dengan informasi harta kekayaan dan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota keluarganya.

"Saya sudah menginstruksikan Inspektorat Jenderal mengecek harta kekayaan dari saudara RAT (Rafael AlunTrisambodo)," katanya.

Tak lama usai dicopot, beredar surat pengunduran diri Rafael Alun sebagai PNS atau ASN Dirjen Pajak. Namun demikian banyak pihak yang meminta agar DJP menolak pengunduran diri itu.

Jika Rafael akhirnya mengundurkan diri sebagai ASN, maka pemeriksaan dan sanksi etik oleh Inspektorat nantinya tidak bisa dilakukan, dengan alasan Rafael sudah tidak lagi berstatus PNS atau ASN.

13 Ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harita

Buntut kasus Dandy anak Rafael Alun benar-benar bikin Kemenkeu kena getah. Publik juga menyoroti tingkat kepatuhan pegawai di bawah Kementerian Keuangan yang disebut tak sampai 60 persen.

Berdasarkan laman e-lhkpn, sebanyak 32.191 wajib lapor di Kementerian Keuangan, baru 18.306 wajib lapor atau 56,87 persen yang melaporkan kekayaan mereka melalui LHKPN KPK.

Namun data tersebut ditampik oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. Ia menegaskan, seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan RI setiap tahun sangat patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Dipastikan bahwa setiap tahunnya seluruh pegawai Kementerian Keuangan yang tercatat sebagai wajib lapor, dengan patuh menyampaikan laporan LHKPN-nya,” ujar Yustinus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (25/3/2023).

Dia membeberkan rekap tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di Kemenkeu RI sejak tahun 2018 hingga tahun 2021. Pras mengatakan 34.191 pegawai yang menjadi wajib lapor LHKPN dinyatakan telah seratus persen melaporkan LHKPN.

“Di mana 34.191 pegawai yang menjadi wajib lapor LHKPN dinyatakan telah seratus persen melaporkan LHKPN,” kata Pras.

Dia juga menepis kabar masih ada 13.885 pegawai yang belum melaporkan LHKPN periode 2022.

Kata Pras, proses pelaporan LHKPN masih berlangsung hingga 31 Maret 2023 mendatang.

“Proses pelaporan dari para pegawai itu hingga kini masih terus berlangsung, hingga batas akhir pelaporan yakni 31 Maret 2023 mendatang,” imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI