Umur Sudah 20 Tahun, Mario Dandy Bisa Dijerat UU Perlindungan Anak, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 26 Februari 2023 | 06:17 WIB
Umur Sudah 20 Tahun, Mario Dandy Bisa Dijerat UU Perlindungan Anak, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Mario Dandy Satriyo (ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus penganiayaan terhadap David, putra dari pengurus GP Ansor oleh Mario Dandy Satrio bisa dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Anak dari eks pejabat Ditjen Pajak itu disebut bisa dijerat UU Perlindungan anak dan berpeluang dihukum maksimal 15 tahun penjara.

Pemerhati Anak dan Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan, Mario Dandy sudah masuk kategori dewasa karena sudah berusia 20 tahun. Sedangkan David sebagai korban masih usia anak yakni 17 tahun.

"Ketika korbannya anak, maka kepolisian akan menggunakan pasal 76C UU Perlindungan Anak, di mana tuntutan hukumannya cukup berat, yaitu maksimal 15 tahun, apalagi si pelaku sudah bukan usia anak, jadi tidak akan ada penyelesaian di luar pengadilan (diversi)," ujar Retno kepada suara.com, Jumat (24/2/2023).

Menurut Retno, meski keluarga korban memaafkan pelaku, tapi karena tindakan Mario Dandy sudah masuk kategori tindak pidana terhadap anak, maka proses hukum akan terus berjalan.

Baca Juga: Terungkap Kondisi Terakhir David Korban Penganiayaan Mario Dany

"Proses hukum seharusnya terus berjalan, meskipun keluarga korban memaafkan sekalipun, proses hukum semestinya tetap dilanjutkan, karena ini tindak pidana terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa," jelasnya.

Selain itu, kata Retno, tidak hanya Dandy yang ditetapkan sebagai tersangka, temannya yang berinisial S, yang awalnya berstatus saksi sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Khusus untuk S ini karena sudah berusia 19 tahun, maka ia sudah masuk kategori dewasa karena usia anak hanya rentang 0 hingga 18 tahun. Sehingga S bisa dikenakan hukuman seperti Dandy Mario.

Namun khusus untuk A, yakni pacar Dandy Mario yang disebut sebagai pemicu penganiayaan, karena masih berusia anak yakni 15 tahun maka akan diterapkan Sistem Peradilan Pidana Anak atau SPPA. Namun saat ini anak gadis tersebut masih berstatus saksi.

"Jika ternyata nantinya A ditetapkan juga sebagai tersangka misalnya dari proses pengembangan oleh kepolisian, maka untuk A akan digunakan UU No. 11/2012 tentang SPPA karena masih usia anak," papar Retno.

Baca Juga: Jenguk David Korban Penganiayaan Putra Rafael Alun, Sri Mulyani Datangi Rumah Sakit

Aksi Mario Dandy menganiaya David viral di media sosial. Hingga kini, korban masih dirawat di rumah sakit. Buntut kasus ini juga menyerat nama ayah Dandy yang seorang pejabat DJP, Rafael Alun Trisambodo (RAT), kekayaannya yang jumbo mencapai Rp 56,1 miliar dinilai tidak wajar.

Buntutnya, PPATK dan KPK tengah menelusuri harta kekayaan Rafael.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI