Kuasa Hukum Debt Collector yang Bentak Polisi, Tuding Kapolda Metro Jaya Langgar HAM

Sabtu, 25 Februari 2023 | 21:39 WIB
Kuasa Hukum Debt Collector yang Bentak Polisi, Tuding Kapolda Metro Jaya Langgar HAM
Firdaus Oiwobo pengacara debt collector yang bentak polisi bersama kliennya. [Tangkapan layar akun YouTube Firdaus Oiwobo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Firdaus Oiwobo, kuasa hukum debt collector yang membentak dan memaki anggota polisi, melakukan protes kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Protes tersebut disampaikan terkait pernyataan Fadil agar menolak semua laporan dari debt collector yang melaporkan balik selebgram Clara Shinta.

Ia kemudian menuding bahwa Fadil telah melakukan pelanggaran HAM, karena bakal menolak laporan balik kliennya. Hal itu disampaikannya melalui kanal miliknya dengan nama pengguna Firdaus Oiwobo SH Pengacara Cowboy.

"Kami protes atas statemen Kapolda Metro Jaya yang mengatakan debt collector jika mau buat laporan polisi melanggar tidak boleh. Jika mau membuat laporan polisi, tidak boleh. Karena ini, kami duga Kapolda Metro Jaya melanggar HAM," kata Firdaus dikutip Suara.com, Sabtu (25/1/2023).

Dia juga membantah kliennya membentak dan mencaci anggota Polisi. Firdaus berdalih, bahwa yang terjadi yakni kliennya mengeluarkan suara dengan nada tinggi.

Baca Juga: Perang Mulut Kapolda Metro Jaya vs Debt Collector: Berawal dari Bentakan

Kontroversi Firdaus Oiwobo (instagram/@m.firdausoiwobo_sh)
Kontroversi Firdaus Oiwobo (instagram/@m.firdausoiwobo_sh)

"Klien kami tidak pernah menyatakan cacian kepada pihak kepolisian, apalagi aparat yang ada di tempat tersebut. Yang ada hanyalah suara yang bernada tinggi yang mengarahkan Clara Shinta untuk pergi ke kantor NFC (kantor leasing) menyelesaikan permasalahan tersebut," sambungnya.

Lebih lanjut, dalam video yang diambil di Polda Metro Jaya itu, mereka juga membantah kliennya akan merampas kendaraan dan mengancam membunuh sopir Clara Shinta.

"Klien kami tidak pernah melakukan perampasan, karena kunci diserahkan secara sukarela oleh sopir dan Clara Shinta. Klien kami tidak pernah berkata untuk membunuh sopir mengancam sopir, jika tidak memberikan kunci," ujar Firdaus.

Kemudian juga meragukan proses hukum yang dijeratkan kepada kliennya yang sudah ditangkap.

"Klien kami juga banyak lagi dalam proses ini telah dituduh melakukan perbuatan sementara buktinya tidak ada," tegasnya.

Baca Juga: Kasus Preman Berkedok Debt Collector Bentak Anggota Polri, Kombes Hengki: Kalau Melawan Kami Tindak Lebih Keras Lagi

Sebelumnya, Fadil menegaskan, kepolisian menolak laporan dari pihak debt collector jika memang benar diajukan. Hal ini lantaran, mereka diduga kuat melanggar hukum karena mengambil paksa mobil.

"Dengan demikian, kepolisian akan menolak laporan dari pihak debt collector. Dia buat kejahatan, kok malah dilindungi gimana itu. Jangan dibolak-balik cara pikirnya," ujar Fadil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI