Suara.com - Mario Dandy Satriyo mengakui kesalahan atas perbuatannya yang melakukan penganiayaan sadis terhadap Cristalino David Ozora. Hal itu diungkap kuasa hukum Dandy, Dolfie Rompas di Polres Metro Jakarta Selatan saat akan mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan pada Sabtu (25/1/2023).
Dolfie menyebut, kliennya sebenarnya ingin menyampaikan permintaan maaf langsung kepada David.
"Dari kemarin-kemarin tentunya dia sudah menyadari (salah), sudah menyampaikan (maaf), kan dia tidak bisa ketemu ya kan," kata Dolfie kepada wartawan.
Namun keinginan itu urung dilakukan karena Dandy berada di dalam sel tahanan. Apalagi saat ini kondisi David masih terbaring di ICU rumah sakit akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Sandy.
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Putuskan Resign, Begini Aturan Resmi Pengunduran Diri dari PNS
"Wajar lah harus menyampaikan minta maaf, tapi kan tidak bisa ketemu dengan korban, kan beliau masih dalam proses hukum," ujarnya.
Dandy Jadi Tersangka
Untuk diketahui, Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas menganiaya David pada Senin (20/2/2023) malam di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan.
Kejadian penganiayaan bermula saat Dandy mendapat aduan dari pacarnya, Ag yang mengatakan, bahwa David telah berbuat sesuatu yang tidak baik.
"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku saudari A, bahwa A telah mengalami suatu perbuatan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam saat jumpa pers.
Pelaku memukul korban pada bagian kepala dan perut secara berulang kali.
Penganiayaan keji itu dilakukan ketika David dalam posisi push up. Shane Lukas diketahui mencontohkan sikap tobat, atau gerakan kepala di bawah sejajar dengan kaki sambil posisi membungkuk, agar ditiru oleh korban.
"Telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala beberapa kali. Kemudian, (Mario) menginjak kepala beberapa kali dan menendang perut, kemudian memukul kepala ketika korban berada pada posisi push up," kata Ade Ary.
"Kemudian, berdasarkan CCTV yang kami dapat di depan TKP, lalu berdasarkan analisis HP milik tersangka MDS (Mario), kami putar video itu dan kami tanya ke para saksi. Para saksi menyatakan sesuai dengan apa yang video itu tayangkan," jelas Ade Ary.
Mario Dandy dan Shane kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.Keduanya dijerat Pasal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.