Rafael Alun Trisambodo Putuskan Resign, Begini Aturan Resmi Pengunduran Diri dari PNS

Sabtu, 25 Februari 2023 | 20:39 WIB
Rafael Alun Trisambodo Putuskan Resign, Begini Aturan Resmi Pengunduran Diri dari PNS
Ilustrasi PNS. (ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berikut bunyi lengkap pasal tersebut:

Permintaan berhenti atau mengundurkan diri (sebagai PNS), sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditolak apabila:

  1. sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
  2. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS;
  4. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
  5. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau
  6. alasan lain menurut pertimbangan PPK.

Merujuk aturan tersebut, Rafael kini sedang diperiksa lantaran diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS, sebagaimana yang diapaparkan oleh Sri Mulyani. Rafael diketahui punya kekayaan yang tak normal yakni sebesar Rp 56 miliar.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI