Rafael Alun Trisambodo Putuskan Resign, Begini Aturan Resmi Pengunduran Diri dari PNS

Sabtu, 25 Februari 2023 | 20:39 WIB
Rafael Alun Trisambodo Putuskan Resign, Begini Aturan Resmi Pengunduran Diri dari PNS
Ilustrasi PNS. (ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ayah Mario Dandy sekaligus salah satu pejabat eselon Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo secara resmi menyatakan mundur atas jabatan dan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) per Jumat (24/2/2023).

Pengunduran diri yang dilakukan oleh Rafael tertuang dalam surat terbuka yang merespon kasus yang menimpa anaknya, yakni penganiayaan terhadap anak PP Ansor NU.

Rafael juga akan menjawab spekulasi dan membeberkan harta kekayaan miliknya yang sempat jadi simpang siur usai sang anak terekspos punya beberapa kendaraan mewah seperti satu unit Rubicon yang tidak dilaporkan ke KPK.

"Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya," tulis Rafael dalam surat pengunduran dirinya.

Baca Juga: Profil Jonathan Latumahina, Ayah David Korban Penganiayaan Mario Dandy, Tampang Sangar dengan Tato Ternyata...

Menteri Keuangan Sri Mulyani pada hari yang sama juga mencopot jabatan Rafael.

"Mulai hari ini RAT (Rafael Alun Trisambodo) dicopot dari tugas dan jabatannya sesuai Pasal 31 Peraturan Pemerintah mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor pusat DJP, Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Aturan resmi pengunduran diri PNS: Rafael tidak boleh mundur?

Usut punya usut, pengunduran diri Rafael sebagai PNS menemui sebuah problem dalam aturan resmi.

Adapun jika berkaca dalam aturan resmi, Rafael belum atau bahkan tidak boleh mundur. Aturan yang dimaksud merujuk pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.

Baca Juga: Keluarga Kabarkan Kondisi Terkini David, Korban Penganiayaan Anak Mantan Pejabat DJP: Sedikit Mulai Merespons!

Aturan tersebut memuat larangan bagi anggota PNS yang diperiksa atas dugaan melakukan pelanggaran disiplin PNS untuk mengundurkan diri, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 Ayat (6) bagian C Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020.

Berikut bunyi lengkap pasal tersebut:

Permintaan berhenti atau mengundurkan diri (sebagai PNS), sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditolak apabila:

  1. sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
  2. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS;
  4. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
  5. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau
  6. alasan lain menurut pertimbangan PPK.

Merujuk aturan tersebut, Rafael kini sedang diperiksa lantaran diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS, sebagaimana yang diapaparkan oleh Sri Mulyani. Rafael diketahui punya kekayaan yang tak normal yakni sebesar Rp 56 miliar.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI