Suara.com - Rustam, paman dari Cristalino David Ozora (17) mengungkap kondisi terbaru keponakannya yang menjadi korban penganiayaan sadis Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Rustam menyebut, David masih terbaring di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel).
"Kondisi David sekarang masih di ICU, cuman memang ada sedikit perkembangan, ada respons," katanya saat dihubungi wartawan pada Sabtu (25/2/2023).
Namun, Rustam belum bisa menjelaskan secara pasti soal perkembangan keponakannya itu. Tetapi ia memastikan ada perkembangan yang positif.
"Positif, positif, responsnya semakin membaik," ujarnya.
Mario Dandy Tersangka
Terkait perkembangan kasus tersebut pelaku Mario Dandy ditetapkan menjadi tersangka karena menganiaya David. Selain Mario Dandy, temannya Shane Lukas juga ditetapkan jadi tersangka. Peristiwa penganiayaan itu bermula saat Dandy mendapat aduan dari pacarnya, Ag (15) yang menyebut bahwa David telah berbuat sesuatu tidak baik.
"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku saudari A, bahwa A telah mengalami suatu perbuatan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam saat jumpa pers.
Pelaku memukul korban pada bagian kepala dan perut secara berulang kali. Penganiayaan keji itu dilakukan, ketika David dalam posisi push up.
Baca Juga: Sambangi Polres Jaksel, Kementerian PPPA Berikan Dua Catatan Penting Kasus Penganiayaan David
Sedangkan, Shane Lukas diketahui mencontohkan sikap tobat atau gerakan kepala di bawah sejajar dengan kaki sambil posisi membungkuk agar ditiru korban.
"Telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala beberapa kali. Kemudian, (Mario) menginjak kepala beberapa kali dan menendang perut, kemudian memukul kepala ketika korban berada pada posisi push up," kata Ade Ary.
"Kemudian, berdasarkan CCTV yang kami dapat di depan TKP, lalu berdasarkan analisis HP milik tersangka MDS (Mario), kami putar video itu dan kami tanya ke para saksi. Para saksi menyatakan sesuai dengan apa yang video itu tayangkan," jelas Ade Ary.
Mario Dandy dan Shane kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.Keduanya dijerat Pasal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.