Cuma Dituntut 3 Tahun Penjara, Mengingat Lagi Peran 3 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Sabtu, 25 Februari 2023 | 20:22 WIB
Cuma Dituntut 3 Tahun Penjara, Mengingat Lagi Peran 3 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tiga polisi terdakwa dalam Tragedi Kanjuruhan dituntut selama tiga tahun penjara. Diketahui, ketiganya terbukti secara sah telah melanggar Pasal 359 KUHP yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.

Mereka adalah Wahyu Setyo Pranoto yang merupakan mantan Kabag Ops Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi yang merupakan mantan Kasat Samapta Polres Malang, dan Hasdarmawan yang merupakan mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim.

Jaksa menyebut bahwa ketiga terdakwa tersebut terbukti melanggar Pasal 359 KUHP dikarenakan dalam menjalankan tugasnya mereka tidak memperhatikan pedoman yang telah disediakan.

Tuntutan dari ketiga terdakwa tersebut melengkapi tuntutan dua terdakwa sebelumnya yaitu Abdul Haris dan Suko Sutrisno yang dituntut sama yaitu 6 tahun 8 bulan penjara.

Baca Juga: Jokowi Sebut Lima Stadion Rusak Berat, Satu Stadion Harus Dibongkar

Hanya dituntut 3 tahun penjara, lantas seperti apakah peran ketiga polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Sebelumnya diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam orang tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan yang terjadi di Malang, Jawa Timur pada hari Sabtu (1/10/2022). Dari keenam tersangka tersebut, tiga di antaranya yakni anggota kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Kapolri pun mengungkapkan peran fatal dari ketiga anggotanya dalam peristiwa mengerikan sepanjang sejarah sepak bola dunia yang telah menewaskan sebanyak 135 orang tersebut.

WSS sebagai Kabagops Polres Malang diketahui telah memahami terkait dengan peraturan FIFA yang telah melarang keras adanya penggunaan gas air mata dalam perhelatan sepak bola di stadion. Namun sayang, larangan tersebut diacuhkan oleh WSS.

Hal tersebut lah yang menjadikan senjata gas air mata bisa lolos masuk ke dalam Stadion Kanjuruhan Malang tanpa adanya pencegahan dan bahkan dilepaskan oleh aparat pada saat pertandingan Arema FC vs Persebaya telah selesai.

Baca Juga: Buntut Panjang dari Aksi Kegaduhan Anggota Brimob saat Sidang Tragedi Kanjuruhan

Ketiganya dianggap menjadi pemicu hingga membiarkan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan setelah laga Arema FC versus Persebaya. 

Diketahui, JPU menyebutkan bahwa terdakwa AKP Bambang Sidik memberikan perintah kepada dua anggotanya yakni Satrio Aji Lasomo dan Willy Adam Aldy untuk menembakkan gas air mata menggunakan flashball berwarna hitam dengan tipe Verney-Carron Saint Etienne ke arah suporter yang menjadi pemicu pecahnya Tragedi Kanjuruhan.

Kemudian, jaksa juga mengatakan bahwa AKP Hasdarman diduga telah memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata pada saat suporter Arema melakukan penyerangan.

Sedangkan, untuk Kompol Wahyu Setyo Pranoto dinilai terbukti telah membiarkan adanya penembakan gas air mata dan tidak mencegah terjadinya tembakan gas air mata. Akibatnya, gas air mata tersebut menjadikan kepanikan dan menyebabkan sebanyak 135 suporter meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan tersebut.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI