Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kepada masyarakat untuk turut berperan dalam membantu mengidentifikasi pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah Kementerian Keuangan. Ia meminta kepada masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan jajaran pegawai Kemenkeu pamer gaya hidup mewah.
Sri Mulyani menyebut bahwa masyarakat bisa melaporkan melalui saluran pengaduan Kemenkeu dengan hotline 134 atau melalui whistleblowing system yang ada dalam situs resmi www.wise.kemenkeu.go.id.
"Kalau masyarakat melihat, mengenal dan mengetahui, tolong sampaikan kepada kami mengenai mereka-mereka yang ditengarai tidak hanya memiliki gaya hidup yang hedonik, namun juga sumber kekayaannya dipertanyakan, akan jadi salah satu langkah awal bagi kami untuk melakukan investigasi," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Jumat (24/2/2023).
Suara.com - Sebelumnya, ramai diberitakan kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) terhadap David (17). Aksi kejinya tersebut bahkan harus sampai menyeret kehidupan keluarganya, termasuk ayah dari pelaku, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan mantan pejabat pajak.
Dipantau melalui lini masa Twitter, tidak sedikit warganet yang bingung dengan kekayaan yang saat ini menyelimuti Rafael. Bahkan, masyarakat heran harta dari ayah Mario Dandy ini bisa mencapai Rp56 miliar.
Sri Mulyani lantas meminta masyarakat agar melaporkan terkait dengan pelanggaran di lingkungan Kemenkeu, termasuk melaporkan jajaran Kemenkeu yang kerap pamer gaya hidup mewah, tetapi sumber kekayaannya patut dipertanyakan.
Adapun untuk langkah-langkahnya sendiri sangatlah mudah dan sangat bisa disimak melalui situs resmi Wise Kemenkeu.
Cara Melaporkan Pelanggaran di Lingkungan Kemenkeu
- Ketik kata kunci Wise Kemenkeu atau bisa juga langsung klik link wise.kemenkeu.go.id.
- Tekan tombol Login, kemudian isi username dan juga password.
- Apabila belum terdaftar, bisa langsung klik tombol registrasi dan masukan data yang diminta oleh sistem, tetapi gunakan nama samaran yang unik dan juga tidak menggambarkan identitas pribadi apapun.
- Klik menu Pengaduan untuk mulai merekam pengaduan baru.
- Klik tombol Tambah Pengaduan untuk menambahkan pengaduan baru.
- Isi formulir Tambah Pengaduan sesuai dengan informasi yang telah diketahui, kemudian klik tombol lanjut
- Para pengguna harus memastikan semua kotak yang telah diberi tanda (*) diisi, dan juga informasi sedapat mungkin harus memenuhi unsur 4W dan 1H.
- Jika mempunyai bukti dalam bentuk file seperti misalnya foto ataupun dokumen lainnya, bisa langsung dilengkapi di halaman pengaduan.
- Jika sudah selesai, tekan tombol kirim ataupun klik hapus untuk membatalkan proses pengaduan.
- Kemudian para pengguna akan diberikan kesempatan untuk melakukan pencetakan nomor registrasi dan harus disimpan dengan baik.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa