Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ‘perantara’ dalam transaksi keuangan yang diduga tidak wajar di rekening bank mantan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo yang juga merupakan ayah dari Mario Dandy Satrio, tersangka pelaku penganiayaan terhadap David.
Mengutip pemberitaan Suara.com, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengungkap bahwa transaksi diduga tidak wajar tersebut berupa uang di rekening bank milik Rafael yang tidak sesuai dengan profilnya sebagai pegawai pajak Kementerian Keuangan.
"Ya signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan (Rafael) dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee/perantaranya," ungkap Ivan yang dihubungi wartawan Jumat (24/2/2023).
Namun, ia sendiri tidak mau menjelaskan secara lebih rinci terkait dengan perantara dalam transaksi keuangan Rafael yang diduga tidak wajar tersebut.
Laporan Masih Mandek di KPK
Temuan transaksi keuangan yang mencurigakan tersebut sudah pernah disampaikan PPATK kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jauh sebelum adanya kasus sang putra, Dandy terjadi belakangan ini.
Secara terpisah, Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan PPATK pernah memberikan data hasil analisis transaksi keuangan Rafael pada tahun 2012.
"Kami ingin jelaskan karena ramai, ada-lah PPATK tahun 2012, tentu kami ingin sampaikan juga bahwa betul sejak 2012 sampai 2019 dan 2020 kami telah melakukan analisis terhadap laporan hasil transaksi PPATK tersebut," kata Ali.
Ali menyebutkan bahwa setelah melakukan analisis lebih lanjut atas penemuan PPATK tersebut, KPK melakukan koordinasi dengan Inspektorat Bidang Investigasi (BI) Kementerian Keuangan.
Rafael merupakan ayah dari Mario Dandy Satrio yang merupakan tersangka dalam penganiayaan sadis terhadap David, putra dari pengurus pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina.