Disarankan Orang Tua, Mario Dandy Akhirnya Minta Maaf Usai Aniaya David Anak Pengurus GP Ansor

Sabtu, 25 Februari 2023 | 16:09 WIB
Disarankan Orang Tua, Mario Dandy Akhirnya Minta Maaf Usai Aniaya David Anak Pengurus GP Ansor
Pacar Mario Dandy yang diduga sebagai pengadu domba (Twitter/habibthink)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mario Dandy Satriyo (20), tersangka kasus penganiayaan terhadap anak pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor di Jakarta Selatan (Jaksel) akhirnya menyampaikan permintaan maaf.

Untaian maaf Mario Dandy itu disampaikan lewat kuasa hukumnya, Dolfie Rompas kepada wartawan di Polres Metro Jaksel, Sabtu (25/2/2023) siang.

"Dari kemarin-kemarin tentunya dia sudah menyadari, sudah menyampaikan (maaf). Kan dia tidak bisa ketemu ya kan tapi selalu disarankan orang tua, wajarlah harus menyampaikan minta maaf, tapi kan tidak bisa ketemu dengan korban," ujar Dolfie.

Adapun Dolfie hari ini dipanggil penyidik terkait perkara kliennya. Dia menyebut ada pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga: Sifat Mario Dandy Satriyo Dinilai Brutal, Ini Faktor Penyebabnya Menurut Psikolog

"Ada pemeriksaan tambahan, belum ada (gelar perkara)," kata Dolfie.

Mario Dandy Satriyo  (ANTARA)
Mario Dandy Satriyo (ANTARA)

Sebagai informasi, Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas menganiaya David pada Senin (20/2/2023) malam di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan.

Kejadian penganiayaan bermula saat Mario mendapat aduan dari pacarnya, Agnes (15), bahwa David telah berbuat sesuatu yang tidak baik.

"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku saudari A, bahwa A telah mengalami suatu perbuatan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam saat jumpa pers.

Ade Ary mengatakan pelaku memukul korban pada bagian kepala dan perut secara berulang kali.

Baca Juga: Datangi Rumah Sakit, Sri Mulyani Jenguk David Korban Penganiayaan Putra Eks Ditjen Pajak Rafael Alun

Penganiayaan keji itu dilakukan ketika David dalam posisi push up. Shane Lukas diketahui mencontohkan sikap tobat, atau gerakan kepala di bawah sejajar dengan kaki sambil posisi membungkuk, agar ditiru oleh korban.

Mario Dandy dan Shane kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Keduanya dijerat Pasal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI