Suara.com - Ulah Mario Dandy Satrio membawa segudang dampak bagi dirinya dan keluarga, terutama sang ayah, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan pegawai penting di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sebelumnya, Mario Dandy didapati menganiaya seorang putra dari PP GP Ansor.
Ayah Mario tak hanya harus menanggung malu, ia kehilangan kariernya yang telah ia bangun lama. Bahkan dirinya menjadi sorotan KPK usai kasus anaknya mencuat.
Jabatan Dicopot Sri Mulyani
Baca Juga: Doyan Pamer Harta Kekayaan Ayahnya, Mario Dandy Dianggap Haus Penghargaan
Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo usai anaknya terlibat dalam pengeroyokan David Latumahina. Rafael harus mengucapkan selamat tinggal kepada kariernya lantaran dipecat per per Jumat (24/2/2023).
"Mulai hari ini RAT (Rafael Alun Trisambodo) dicopot dari tugas dan jabatannya sesuai Pasal 31 Peraturan Pemerintah mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ujar sang Menkeu dalam konferensi pers di kantor pusat DJP, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Pencopotan Rafael juga terkait dengan harta kekayaannya yang diduga didapati kejanggalan. Adapun harta kekayaan Rafael jadi sorotan sebab anaknya gemar memamerkan kendaraan mewah melalui media sosial.
Mario juga membawa sebuah mobil mewah yakni Jeep Rubicon saat melakukan pemukulan terhadap David yang kini tersungkur koma.
"Saya sudah menginstruksikan Inspektorat Jenderal mengecek harta kekayaan dari saudara RAT pada 23 Februari lalu kepada yang bersangkutan. (Pencopotan jabatan) dalam rangka Kemenkeu melakukan pemeriksaan," lanjut Sri Mulyani.
Baca Juga: Mengenal GP Ansor, Organisasi Islam yang Trending di Twitter
KPK soroti harta kekayaan ayah Mario
Rubicon dan harta kekayaan ayah Mario jadi sorotan KPK, menyinggung bahasan sebelumnya.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya, Jumat (24/2/2023) menyebut jabatan Rafael tak sesuai dengan harta kekayaan yang ia miliki.
Pahala berencana akan memanggil Rafael untuk meminta klarifikasi terkait harta kekayaan yang dimiliki Sang Deputi tersebut juga ingin mendalami lebih lanjut apakah ada harta lainnya yang tidak dilaporkan oleh Rafael ke KPK.
Pahala menilai asetnya terlalu banyak jika berkaca dengan jabatannya yang berada di eselon III DJP.
"Kalau melihat kasus pegawai pajak, profilnya tidak match (dengan jabatan). Dia eselon III dan kalau dilihat detail isinya kebanyakan aset," ujar Pahala.
Direktorat Jenderal Pajak dipanggil DPR RI
Tak hanya ayah Mario, DPR RI meminta perwakilan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menghadap langsung.
Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad mengaku pihaknya sudah berkomunikasi via WhatsApp untuk mengudang perwakilan DJP untuk membahas imbas terkait kasus ayah Mario dan harta kekayaannya sebagai cerimnan DJP.
"Nanti di saat masa sidang kita akan panggil DJP kita sudah berdiskusi melalui WA Group dengan teman-teman di Komisi XI terkait code of conduct dengan DJP, karena ini sense of crisis-nya sama sekali tidak ada," kata Kamrussamad kepada wartawan dikutip Jumat (24/2/2023).
Mario Dipecat dari Kampus
Buntut dari penganiayaan yang dilakukannya, Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kampusnya, Universitas Prasetiya Mulya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan.
Universitas Prasetiya Mulya mengeluarkan surat dan mengaku telah memecat Dandy sebagai mahasiswanya pada Kamis (23/2/2023) kemarin. Hal itu terungkap lewat siaran pers yang dibagikan kepada awak media pada Jumat (24/2/2023).
Lebih lanjut, surat bertanda tangan Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Profesor Djisman Simandjuntak itu juga menyebut bahwa keputusan dibuat setelah dilangsungkannya rapat para pimpinan.
"Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo terhadap Sdr. Cristalino David Ozora," tulis siaran pers yang dibagikan pihak kampus, Jumat (24/2/2023).
Dalam siaran tertulis itu, pihak kampus mengaku mengecam tindak kekerasan yang dilakukan oleh salah satu mahasiswanya.
"Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya," tulis rilis.
Rafael Alun Mundur sebagai PNS di Ditjen Pajak
Pasca kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo (20), Rafael Alun Trisambodo kini memutuskan mundur dari jabatannya sebagai ASN di Direktorat Jenderal Pajak terhitung sejak hari ini, Jumat (24/2/2023).
"Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023," kata Rafael melalui surat pengunduran dirinya.
Ia juga mengaku siap mengikuti prosedur pengunduran diri sebagaimana mestinya serta memberikan penjelasan terkait LHKPN.
Kontributor : Armand Ilham