Doyan Pamer Harta Kekayaan Ayahnya, Mario Dandy Dianggap Haus Penghargaan

Sabtu, 25 Februari 2023 | 13:21 WIB
Doyan Pamer Harta Kekayaan Ayahnya, Mario Dandy Dianggap Haus Penghargaan
Mario Dandy Satrio pelaku penganiayaan anak GP Ansor, David (Instagram/@__broden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisioner Perlindungan Anak Nasional (KPAI) Retno Listyarti menilai tersangka kasus penganiayaan David (17), Mario Dandy Satriyo (20) kerap memamerkan harta kekayaan ayahnya, Rafael Alun Trisambodo karena haus akan penghargaan.

"Kasus ini juga menunjukkan bahwa pola pengasuhan sangat berpengaruh pada perilaku seorang anak. Pamer kekayaan orang tua adalah salah satu sikap yang memperlihatkan bahwa anak haus pada penghargaan," kata Retno melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/2/2023).

Retno menyampaikan seorang anak bisa saja merasa dihargai apabila memamerkan barang dan benda dimiliki orang tuanya.

Pola asuh anak dalam hal ini menjadi poin yang disoroti oleh Retno. Sebab, pola asuh yang baik sejatinya harus berdasarkan pada potensi dirinya sendiri.

Baca Juga: Respons LPSK Usai Korban Penganiayaan Mario Dandy Minta Perlindungan

"Dia merasa dapat dihargai ketika memamerkan kebendaan yang dimiliki. Padahal, ketika anak dididik untuk bangga pada dirinya sendiri karena kapasitas ataupun potensi yang dimiliki, anak tidak perlu haus penghargaan," ujarnya.

Mario Dandy Satriyo (Twitter)
Mario Dandy Satriyo (Twitter)

Retno menambahkan kasus Mario Dandy ini bisa dijadikan pembelajaran bagi para orang tua dalam membantu anaknya mengendalikan emosi di saat marah. Hal tersebut disampaikannya agar tidak merugikan orang lain.

Mario Hajar David

Diketahui, Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas menganiaya David pada Senin (20/2/2023) malam di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan.

Kejadian penganiayaan bermula saat Mario mendapat aduan dari pacarnya, Agnes (15), bahwa David telah berbuat sesuatu yang tidak baik.

Baca Juga: Miris! Agnes Gracia Haryanto jadi 'Akar' Penganiayaan David oleh Mario Dandy

"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku saudari A, bahwa A telah mengalami suatu perbuatan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam saat jumpa pers.

Ade Ary mengatakan pelaku memukul korban pada bagian kepala dan perut secara berulang kali.

Rekaman video diduga penganiayaan Mario Dandy terhadap David (Twitter/@unrllls)
Rekaman video diduga penganiayaan Mario Dandy terhadap David (Twitter/@unrllls)

Penganiayaan keji itu dilakukan ketika David dalam posisi push up. Shane Lukas diketahui mencontohkan sikap tobat, atau gerakan kepala di bawah sejajar dengan kaki sambil posisi membungkuk, agar ditiru oleh korban.

"Telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala beberapa kali. Kemudian, (Mario) menginjak kepala beberapa kali dan menendang perut, kemudian memukul kepala ketika korban berada pada posisi push up," kata Ade Ary.

"Kemudian, berdasarkan CCTV yang kami dapat di depan TKP, lalu berdasarkan analisis HP milik tersangka MDS (Mario), kami putar video itu dan kami tanya ke para saksi. Para saksi menyatakan sesuai dengan apa yang video itu tayangkan," jelas Ade Ary.

Mario Dandy dan Shane kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Keduanya dijerat Pasal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI