Suara.com - Pihak David, korban penganiayaan oleh anak pejabat pajak bernama Mario Dandy Satrio, baru saja meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Upaya mencari perlindungan oleh pihak korban ini sendiri diwakilkan oleh LBH Ansor.
LBH Ansor tidak hanya meminta perlindungan untuk David yang tengah terbaring di rumah sakit. Mereka juga meminta perlindungan ke LPSK untuk beberapa saksi yang mengetahui peristiwa penganiayaan.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo lewat keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (25/2/2023).
"Kedatangan pendamping korban dari LBH Ansor bermaksud mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban dan beberapa orang saksi yang mengetahui aksi kekerasan itu," jelas Hasto.
Baca Juga: Profil Jonathan Latumahina, Ayah David Korban Penganiayan Mario Dandy
Sebagai informasi, sebelumnya Mario Dandy, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) menganiaya David. Akibat aksi brutal pria berusia 20 tahun itu, David hingga sekarang dikabarkan masih belum sadar dari koma.
Sementara itu, LPSK menyatakan bahwa pihaknya memang belum menemui David dan keluarganya. Ini karena mereka masih fokus terhadap penyembuhan David.
"LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pasca aksi kekerasan fisik yang dideritanya," kata Hasto.
Upaya LBH Ansor untuk mendampingi keluarga korban dan beberapa orang saksi disambut langsung Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias bersama sejumlah pegawai LPSK.
Kepada Hasto, perwakilan LBH Ansor mengatakan permohonan diajukan agar korban bisa mengakses perlindungan dari negara. Selain itu, pihak korban menginginkan kasus kekerasan itu diusut tuntas dan para tersangka dihadirkan ke meja peradilan untuk pertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Miris! Agnes Gracia Haryanto jadi 'Akar' Penganiayaan David oleh Mario Dandy
Selain korban, diketahui ada beberapa orang lain yang juga memohon mendapatkan perlindungan LPSK. Mereka merupakan saksi dari kejadian penganiayaan oleh Mario yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hasto menambahkan perlindungan diajukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Para saksi dilaporkan pihak korban khawatir akan adanya ancaman, mengingat keluarga tersangka merupakan pejabat di suatu kementerian.
"Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat," ujar dia.
Sementara, dari korban sendiri rencananya segera mengajukan permohonan perlindungan untuk pendampingan, bantuan medis dan fasilitasi restitusi. [ANTARA]