Suara.com - LBH Ansor, pihak penamping David Lutamahina, korban penganiayaan Mario Dandy mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (24/2/2023). Maksud kedatangan mereka ialah untuk mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban serta sejumlah saksi.
Kedatangan LBH Ansor langsung diterima Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias bersama sejumlah pegawai LPSK.
Menurut perwakilan LBH Ansor, permohonan diajukan agar korban bisa mengakses perlindungan dari negara. Selain itu, pihak korban menginginkan kejadian ini harus diusut tuntas dan para tersangka dapat dihadirkan ke muka peradilan untuk pertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain korban, ada beberapa orang lain yang juga dimohonkan mendapatkan perlindungan LPSK. Mereka merupakan saksi dari kejadian penganiayaan yang dilakukan anak eks pejabat Kemenkeu, Mario Dandy.
Baca Juga: Bak Drama Sambo Part II, Sosok ini Diduga Dalang Penganiayaan yang Dilakukan Anak Dirjen Pajak
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa perlindungan diajukan untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan. Para saksi dilaporkan pihak korban khawatir akan adanya ancaman, mengingat keluarga tersangka merupakan pejabat suatu kementerian.
"Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan permohonan. Karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/2/2023).
Sementara dari korban sendiri, rencana segera mengajukan permohonan perlindungan untuk pendampingan, bantuan medis dan fasilitasi restitusi.
Sementara itu, Hasto menyebut pihaknya belum bisa menemui David maupun sang ayah, Jonathan Latimahina.
"LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pascaaksi kekerasan fisik yang dideritanya," tuturnya.