Ragam Kelakuan Shane Lukas: Provokasi, Cengengesan, Menangis Sesegukan

Sabtu, 25 Februari 2023 | 11:02 WIB
Ragam Kelakuan Shane Lukas: Provokasi, Cengengesan, Menangis Sesegukan
Tersangka baru kasus penganiayaan terhadap David, Shane Lukas (19) dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). [Suara.com/Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah menetapkan tersangka baru dalam kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, David (17). Ia adalah Shane Lukas (19), teman Mario Dandy Satriyo (20) yang juga ikut dalam aksi kekerasan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2/2023).

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam mengatakan bahwa Shane berperan sebagai provokator. Ia mendorong Dandy untuk menganiaya korban. Namun kekinian, ia sempat terlihat cengengesan di Polres, sebelum akhirnya menangis.

Berikut beragam kelakuannya.

Provokasi Mario Dandy

Baca Juga: Bukan Karena Perceraian dengan Anne Ratna, Dedi Mulyadi Menangis Karena Anak Kembar Ini

Awalnya, kata Ade, Dandy menghubungi Shane untuk menceritakan soal perilaku tidak pantas oleh korban kepada kekasihnya, A (15). Shane yang menilai hal itu parah lantas memprovokasi agar Dandy memukuli David.

"Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah, Dan," ujar Ade menirukan ucapan Shane saat itu.

Dorongan dari Shane itu meyakinkan mereka untuk menemui David dan menganiayanya pada Senin (20/2/2023). Shane kemudian bertanya soal perannya dalam aksi tersebut. Dandy lantas menjawab jika tugasnya adalah merekam.

Shane meminta ponsel milik Dandy untuk merekam penganiayaan berencana tersebut. Usai berhasil menemui korban, Dandy pun memaksa David untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Korban tak menyanggupi.

David kemudian meminta korban untuk melakukan sikap tobat yang sebelumnya diperagakan oleh Shane. Korban yang juga tidak menyanggupi membuat Dandy emosi hingga menganiayanya. Atas tindak keji itu, korban sampai saat ini masih koma.

Baca Juga: Mengenal Diffuse Axonal Injury, Kondisi yang Dialami David Usai Penganiayaan

Cengengesan

Dalam sebuah video yang tersebar di Twitter pada Jumat (24/2/2023) sore, Shane Lukas resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terlihat memakai seragam tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, ada hal yang membuatnya disorot.

Shane yang berada di dalam ruang Konseling Piket Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan tampak cengengesan. Ia diamankan di ruangan itu sebelum akhinya diperkenalkan secara resmi di depan awak media dalam konferensi pers.

Menangis

Berbeda dengan kelakukannya saat di ruang konseling, Shane justru tampak menunduk ketika dirinya dihadirkan dalam perilisan tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Dengan baju tahanan bernomor 22, ia tidak sekalipun melihat ke arah para awak media yang hadir.

Tiba-tiba, ia menangis sesenggukan dan akhirnya dibawa ruangan penyidik. Meski begitu, konferensi pers tetap berjalan. Adapun penetapannya sebagai tersangka dilakukan usai polisi mengumpulkan barang bukti, fakta-fakta, serta keterangan dari para saksi.

Beragam kelakuan Shane Lukas itu lantas menuai kecaman dari warganet Twitter. Komentar-komentar tersebut merupakan respon atas cuitan akun @Trending_Issue yang membahas soal tersangka baru yang tampak tidak menyesali perbuatannya.

"Para wanita lihat benar-benar wajah pelaku, jangan sampai mereka jadi suami kalian. Ringan tangan dan ringan kaki," pesan seorang warganet.

"Semoga setimpal. Mau backingan-nya hebat kalau pas Tuhan pengen semua hancur ya hancur. Semoga bisa setimpal," harap warganet.

"Dari si Dandy dan si tersangka S ini emang songong, walaupun udah ketangkep ya. Yang satu kepala diangkat terus seakan memberi tahu keberanian dia, yang satu lagi cengengesan kek orgil," komentar warganet.

"Pura-pura punya gangguan mental kali ya. Biar bisa bebas," tambah yang lain.

"Kawal terus. Jangan sampai lolos. Si Mario dan geng penganiaya," komentar lainnya.

"Belum dikulitin sama netizen. Bentar lagi dapet surat DO dari sekolah," celutuk warganet.

Di sisi lain, Shane Lukas yang telah menjadi tersangka itu dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI