Suara.com - Laporan harta kekayaan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo ternyata sudah pernah diperiksa oleh KPK dan PPATK. Pemeriksaan dilakukan kedua lembaga itu sebelum adanya kasus penganiayaan yang dilakukan sang anak, Mario Dandy Satrio pada putra pengurus GP Ansor bernama David.
Diketahui sejak kasus penganiayaan David viral, harta kekayaan ayah Mario terungkap mencapai Rp 56,1 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Simak kilas balik KPK dan PPATK pernah periksa harta ayah Mario Dandy berikut ini.
Harta Ayah Mario Dandy Pernah Dicurigai
Pihak KPK mengungkap pernah memeriksa Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Rafael pada periode 2012-2019 dan 2020, kemudian melaporkannya ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Rafael Alun selaku pemilik LHKPN pun pernah diklarifikasi pada 2019. Hal ini disampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri i di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Jumat (24/2/2023).
"Kami ingin menjelaskan ramai (pemberitaan) ada LHA (laporan hasil analisis) PPATK tahun 2012. Tentu kami ingin sampaikan betul sejak tahun 2012 sampai 2019, dan tahun 2020 kami telah lakukan analisis terhadap LHA PPATK tersebut," jelas Ali Fikri.
Salah satu hal yang disorot dari LHKPN terbaru Rafael Alun adalah tidak adanya mobil Rubicon dan motor Harley dalam daftar aset yang dilaporkan. Kedua barang mewah itu diketahui dipakai oleh anak Rafael, Mario Dandy yang kini juga jadi tersangka penganiayaan.
KPK akan periksa Rafael
Baca Juga: Apa Itu Diffuse Axonal Injury? Penyakit yang Dialami David Usai Dianiaya oleh Mario Dandy
Sementara itu KPK akan kembali memanggil Rafael Alun untuk menjalani pemeriksaan terkait LHKPN mencurigakan miliknya itu dalam waktu dekat. Mereka tentu saja akan bertanya soal aset Rubicon dan Harley yang tidak dilaporkan.