Suara.com - Laporan harta kekayaan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo ternyata sudah pernah diperiksa oleh KPK dan PPATK. Pemeriksaan dilakukan kedua lembaga itu sebelum adanya kasus penganiayaan yang dilakukan sang anak, Mario Dandy Satrio pada putra pengurus GP Ansor bernama David.
Diketahui sejak kasus penganiayaan David viral, harta kekayaan ayah Mario terungkap mencapai Rp 56,1 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Simak kilas balik KPK dan PPATK pernah periksa harta ayah Mario Dandy berikut ini.
Harta Ayah Mario Dandy Pernah Dicurigai
Baca Juga: Apa Itu Diffuse Axonal Injury? Penyakit yang Dialami David Usai Dianiaya oleh Mario Dandy
Pihak KPK mengungkap pernah memeriksa Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Rafael pada periode 2012-2019 dan 2020, kemudian melaporkannya ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Rafael Alun selaku pemilik LHKPN pun pernah diklarifikasi pada 2019. Hal ini disampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri i di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Jumat (24/2/2023).
"Kami ingin menjelaskan ramai (pemberitaan) ada LHA (laporan hasil analisis) PPATK tahun 2012. Tentu kami ingin sampaikan betul sejak tahun 2012 sampai 2019, dan tahun 2020 kami telah lakukan analisis terhadap LHA PPATK tersebut," jelas Ali Fikri.
Salah satu hal yang disorot dari LHKPN terbaru Rafael Alun adalah tidak adanya mobil Rubicon dan motor Harley dalam daftar aset yang dilaporkan. Kedua barang mewah itu diketahui dipakai oleh anak Rafael, Mario Dandy yang kini juga jadi tersangka penganiayaan.
KPK akan periksa Rafael
Baca Juga: Teman Gereja Ungkap Agnes Hanya Anak Angkat, Pembuat Onar dan Suka Playing Victim
Sementara itu KPK akan kembali memanggil Rafael Alun untuk menjalani pemeriksaan terkait LHKPN mencurigakan miliknya itu dalam waktu dekat. Mereka tentu saja akan bertanya soal aset Rubicon dan Harley yang tidak dilaporkan.
"Tentu pada tahun 2023, kami akan kembali memanggil yang bersangkutan (Rafael Alun Trisambodo) untuk dilakukan klarifikasi pada harta benda di LHKPN, termasuk yang belum dilaporkan (moge Harley Davidson dan mobil Rubicon) tadi," ujar Ali Fikri.
PPATK duga ada keanehan di transaksi Rafael
Sementara itu Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menduga ada perantara di balik transaksi aneh itu. Dia mengatakan keuangan Rafael tidak sesuai dengan profilnya.
"Ya signifikan, tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nomine/perantaranya," kata Ivan pada Jumat (24/2/2023).
Walau demikian, Ivan belum merinci sosok perantara diduga di balik transaksi mencurigakan dari Rafael itu. Dia menduga Rafael minta orang lain dalam melakukan transaksi demi kepentingan pribadi.
Hingga saat ini PPATK belum memerinci nilai nominal transaksi mencurigakan yang melibatkan Rafael itu. Hanya saja temuan dari PPATK tersebut telah diserahkan pada tim penyidik KPK.
Rafael siap diklarifikasi
Sementara itu Rafael Alun Trisambodo telah dicopot dari jabatannya dan mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Meski mundur, Rafael menyatakan tetap akan menjalani proses klarifikasi LHKPN yang menjadi sorotan.
Rafael sempat merilis surat terbuka bermaterai Rp 10 ribu. Di dalamnya, ia menegaskan langkah pengunduran diri sebagai ASN dan akan menjalani proses pengunduran diri dengan benar.
Ia juga menegaskan dirinya akan tetap akan menjalani klarifikasi LHKPN, serta mematuhi proses hukum yang berlaku terhadap Mario Dandy sang anak.
Kontributor : Trias Rohmadoni