Pelaku Pelanggaran Kekayaan Intelektual Hati-hati, DJKI Selalu Mengawasi

Sabtu, 25 Februari 2023 | 09:02 WIB
Pelaku Pelanggaran Kekayaan Intelektual Hati-hati, DJKI Selalu Mengawasi
Ilustrasi parfum palsu. (Dok: Kemenkum HAM)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saat ini, berbagai cara dilakukan untuk berdagang, tapi beberapa orang tidak menyadari bahwa apa yang dilakukan merupakan sebuah pelanggaran yang dapat merugikan berbagai pihak. Salah satu contohnya, yaitu dupe parfum.

Dupe parfum merupakan jenis parfum yang aromanya menyerupai wewangian asli dari impor merek mahal. Beberapa dupe parfum memiliki kemasan yang mirip dengan yang aslinya, serta merek yang digunakan pun hampir sama.

“Para penjual dupe parfum yang kemasan dan labelnya dibuat semirip mungkin diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp200.000.000. Hal tersebut tertulis pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” ujar Anom Wibowo, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jumat (24/2/2023).

Produk dupe parfum yang menyerupai produk asli masuk ke dalam tindak pidana yang disebutkan pada Bab XVIII mengenai ketentuan Pidana Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Baca Juga: Kemenkumham Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif di Sumbar Daftarkan Kekayaan Intelektual

Dalam Pasal 100 ayat (2) tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Tetapi harus diingat bahwa tindak pidana tersebut merupakan delik aduan, sehingga hanya dapat diproses jika diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau yang menjadi korban.

“Jika pemilik merek asli tidak mengetahui bahwa mereknya telah disalahgunakan oleh beberapa oknum, DJKI dapat menghubungi pemilik merek asli dan memberitahukan kepada pemilik merek langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melindungi merek dan produknya,” jelas Anom.

Dia juga melanjutkan bahwa pihak DJKI menyerahkan sepenuhnya hak untuk membuat laporan pengaduan kepada pemilik hak Kekayaan Intelektual (KI). Dikarenakan tanpa adanya pengaduan dari pemilik merek, kasus tersebut tidak dapat ditindak.

Peran DJKI Cegahan Pelanggaran KI

Baca Juga: Farel Prayoga Jadi Duta Kekayaan Intelektual usai 'Goyang' Istana, Publik: Viral Dikit Duta

Untuk menghindari kejadian pelanggaran merupakan hal yang sulit dikarenakan pemilik hak KI, terutama kelas kecil dan menengah tidak memiliki sarana untuk dapat melakukan pemantauan 24 jam terhadap perilaku pasar, baik konvensional maupun elektronik.

DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, memiliki seksi yang dapat membantu pelaku pasar melakukan monitoring, yaitu seksi pencegahan dan seksi pemantauan.

Seksi pencegahan memiliki tugas dan fungsi melakukan upaya pencegahan terhadap pelanggaran Kl, sedangkan seksi pemantauan memiliki tugas dan fungsi melakukan pemantauan terhadap pelaku usaha yang diharapkan dapat memberikan input kepada para pemilik KI dalam melindungi produknya.

Tata Cara Ajukan Pengaduan KI 

Jika pelanggaran KI telah terjadi, pemegang hak KI dapat membuat laporan pengaduan baik secara daring melalui https://pengaduan.dgip.go.id maupun luring.

Untuk mengajukan pengaduan secara daring, pelapor diarahkan menuju menu formulir pengaduan tindak pidana KI. Pada menu tersebut pihak pelapor diminta untuk mengisi data-data yang diperlukan.

Tahapan pertama, mengisikan data diri pelapor dan pada tahapan kedua mengisikan data pelanggaran yang terjadi. Sebelumnya, pelapor harus menyiapkan barang bukti bahwa benar terjadinya pelanggaran KI. Barang bukti bisa berupa KTP pelapor, bukti kepemilikan produk (surat pencatatan hak cipta/sertifikat merek/desain industri/paten,dll), atau surat pendukung lainnya.

Jika seluruh data sudah dimasukan, pelapor dapat langsung mengirimkan laporan dengan menekan tombol kirim pengaduan. Nomor pengaduan nantinya dapat didapatkan oleh pelapor melalui email yang didaftarkan.

Pelapor juga dapat melakukan pengecekan status laporan yang disampaikan melalui menu Status Pengaduan dengan cara memasukan Nomor Laporan Kejadian, kemudian menekan tombol cari. Nanti hasil pencarian akan muncul sesuai dengan Nomor Laporan Kejadian yang dimasukan.

Sedangkan untuk pengajuan secara luring, pelapor dapat datang langsung ke Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, tepatnya bagian Sub Direktorat Pengaduan, tanpa harus melakukan janji temu terlebih dahulu.

Sebelum datang, pastikan sudah membawa bukti kepemilikan hak KI berupa sertifikat atau surat pencatatan ciptaan, serta membawa barang bukti berupa barang yang dicurigai sebagai tindak pidana KI.

Setelah pengaduan masuk, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI akan melakukan pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan (Wasmat) dan mengirimkan SP2HW (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Wasmat) kepada pelapor.

Jika pengaduan sudah naik ke tahap penyidikan, pelapor akan dikirim SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Seluruh surat tersebut akan dikirimkan oleh DJKI ke alamat pelapor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI