Adriel menambahkan, jika saja Dody menerima tawaran Teddy untuk bergabung di pihaknya, maka yang akan menjadi kambing hitam dalam perkara ini yaitu Syamsul Maarif.
“Di situ dia bilang, ‘ayo sama-sama kita buang badan ke Syamsul Maarif’,” ujarnya.
Dalam perkaranya, Dody Prawiranegara didakwa kasus peredaran narkotika yang menyeret mantan Kapolres Metro Jakarta Barat. Selain Teddy ada sederet nama yang juga terjerat, yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir dan Syamsul Maarif.
Dalam perkara ini semua terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.