Suara.com - Irjen Teddy Minahasa disebut-sebut pernah menawarkan AKBP Dody Prawiranegara untuk bergabung dengan pihaknya. Teddy mengajak Dody agar mengambing hitamkan Syamsul Maarif dalam kasus menjual barang bukti narkoba jenis sabu hasil sitaan.
Hal itu diungkapkan oleh orang tua Dody, Irjen (Purn) Maman Supratman, seusai menjenguk Dody di Rutan Polres Metro Jakarta Barat, pada Jumat (24/2/2023).
Tak hanya itu, Maman juga mengaku, jika Teddy sudah mempersiapkan sejumlah biaya untuk menyewa pengacara, jika Dody bersedia bergabung dipihaknya.
"Dia telepon saya, dia bilang 'saya Teddy Minahasa, saya ada masalah dengan Dody. Saya minta Dody bergabung dengan saya dan seluruh biaya akan saya tanggung'," kata Maman.
Baca Juga: Rekam Jejak 'Nakal' Kompol Kasranto: Jual Sabu, Uangnya Buat Nafkahi Anak Istri
Maman saat itu tidak terlalu merespon percakapan Teddy, gegara ia punya penyakit jantung. Sehinggan saat itu, Maman menyerahkan masalah itu kepada istri Dody, Rakhma.
"Setelah itu dia telpon istrinya (Rakhma), dan bahkan dia mengaku bahwa dia anak teman saya, namanya almarhum Sugiri. Tidak mungkinlah leting saya sudah punya anak seorang jenderal bintang dua, paling tinggi Kombes lah kalau anaknya teman saya itu," paparnya.
Sementara itu, kuasa hukum Dody, Adriel Viari Purba mengatakan bahwa pihaknya menafsirkan soal ajakan Teddy terhadap Dody untuk berada dalam kubu yang sama, hanya untuk meringgankan Teddy dalam perkara ini.
"Saya menafsirkan bareng-bareng sama pihak keluarga, oh dia (TM) mengajak bareng-bareng, ngajak bergabung satu kubu untuk meringankan dia,” kata Adriel.
Usai adanya tawaran itu, lanjut Adriel, Rakhma menayakan hal tersebut kepada Dody. Dody saat itu menolak dengan tegas tawaran Teddy. Dody saat itu, ingin menceritakan perkara ini secara sebenar-benarnya.
“Habis itu istrinya pak Dody nanya ke pak Dody saat itu, dan pak Dody menjawab tidak mau bergabung, dia mau menceritakan yang sebenar-benarnya," ungkap Adriel.
Adriel menambahkan, jika saja Dody menerima tawaran Teddy untuk bergabung di pihaknya, maka yang akan menjadi kambing hitam dalam perkara ini yaitu Syamsul Maarif.
“Di situ dia bilang, ‘ayo sama-sama kita buang badan ke Syamsul Maarif’,” ujarnya.
Dalam perkaranya, Dody Prawiranegara didakwa kasus peredaran narkotika yang menyeret mantan Kapolres Metro Jakarta Barat. Selain Teddy ada sederet nama yang juga terjerat, yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir dan Syamsul Maarif.
Dalam perkara ini semua terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.