Para mahasiswa yang tidak ingin mengerjakan skripsi bisa menggantinya dengan membuat karya teknologi, karya ilmiah atau karya sastra, dengan catatan dapat terpublikasi dalam jurnal Nasional yang terakreditasi Minimal SINTA 3.
Kebijakan ini tertulis dalam Surat Keputusan Rektor No. 378/PRN/II.3.AU/F/2022 tentang Implementasi Kurikulum MBKM Program Sarjana Dalam Menunjang Lulusan Tepat Waktu. Dalam isinya, Surat Keputusan tersebut menjabarkan beberapa hal terkait tugas akhir mahasiswa, semua itu dijabarkan ke dalam 6 pasal, dimana pasal yang paling menarik adalah Pasal 3, yang berbunyi “Tugas akhir mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditiadakan apabila mahasiswa mempunyai publikasi dalam jurnal nasional terakreditasi minimal SINTA 3.”
Dalam kebijakan tersebut, para mahasiswa S-1 yang sebelumnya diwajibkan menyusun skripsi sebagai tugas akhir, bisa mengganti tugas tersebut dengan membuat karya teknologi, karya ilmiah atau karya sastra, dengan catatan dapat terpublikasi dalam jurnal Nasional yang terakreditasi Minimal SINTA 3.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni