Suara.com - Di sebagian besar perguruan tinggi, skripsi merupakan karya wajib bagi setiap mahasiswa untuk menyelesaikan jenjang S-1. Lalu apakah sarjana bisa lulus tanpa skripsi?
Pasalnya skripsi menjadi mata kuliah krusial karena termasuk dalam mata kuliah wajib dengan bobot 6 satuan kredit semester (SKS).
Namun aturan mengenai skripsi ini makin lama semakin fleksibel. Buktinya ada sejumlah perguruan tinggi yang membebaskan mahasiswanya dari skripsi sebagai syarat kelulusan. Sebagai gantinya, kampus memiliki skema agar ada tugas lain dengan bobot seimbang.
Sebagai contoh di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), kampus ini menerapkan kebijakan bebas skripsi hanya untuk mahasiswa yang dinilai bisa mengharumkan nama kampus.
Baca Juga: Skripsi Almarhum Dono Warkop DKI Bahas Privilage Disorot: Relate dengan Zaman Sekarang
Contohnya memiliki prestasi akademis di level internasional atau menjadi presenter dalam lomba bergengsi seperti Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (Pimnas). Dengan demikian di UNY, lulus tanpa skripsi tidak berlaku untuk semua mahasiswa.
Namun, karpet merah ini pernah dibuktikan oleh Mahasiswa Pendidikan Fisika, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Athi’ Nur Auliati Rahmah.
Perempuan ini berhasil lulus S-1 dengan prediket cumlaude dalam waktu 3,4 tahun tanpa skripsi. Diajuga berhasil melanjutkan studi master di University of Bristol, Inggris dengan memperoleh Beasiswa Indonesia Maju (BIM).
Athi diketahui berhasil meraih medali emas di ajang Lomba Inovasi Digital Mahasiswa (LIDM) bidang lomba poster digital yang diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2021.
Dia juga berhasil menyabet juara pertama Mahasiswa Berprestasi UNY 2021 serta sejumlah beasiswa. Tidak mengherankan jika Athi bisa lulus dari kampus pendidikan itu tanpa perlu menggarap skripsi.
Baca Juga: Sudah Tahu? 4 Software Ini Harus Dikuasai sebelum Menyusun Skripsi
Kebijakan lulus tanpa skripsi juga mulai diterapkan oleh universitas swasta, contohnya di Universitas Muhammadiyah Kotabumi (Umko) Lampung.
Para mahasiswa yang tidak ingin mengerjakan skripsi bisa menggantinya dengan membuat karya teknologi, karya ilmiah atau karya sastra, dengan catatan dapat terpublikasi dalam jurnal Nasional yang terakreditasi Minimal SINTA 3.
Kebijakan ini tertulis dalam Surat Keputusan Rektor No. 378/PRN/II.3.AU/F/2022 tentang Implementasi Kurikulum MBKM Program Sarjana Dalam Menunjang Lulusan Tepat Waktu. Dalam isinya, Surat Keputusan tersebut menjabarkan beberapa hal terkait tugas akhir mahasiswa, semua itu dijabarkan ke dalam 6 pasal, dimana pasal yang paling menarik adalah Pasal 3, yang berbunyi “Tugas akhir mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditiadakan apabila mahasiswa mempunyai publikasi dalam jurnal nasional terakreditasi minimal SINTA 3.”
Dalam kebijakan tersebut, para mahasiswa S-1 yang sebelumnya diwajibkan menyusun skripsi sebagai tugas akhir, bisa mengganti tugas tersebut dengan membuat karya teknologi, karya ilmiah atau karya sastra, dengan catatan dapat terpublikasi dalam jurnal Nasional yang terakreditasi Minimal SINTA 3.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni