Suara.com - Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto divonis hukuman satu tahun penjara di kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (24/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Chuck Putranto dengan pidana selama 1 tahun penjara," kata Afrizal di ruang sidang PN Jaksel.
Hakim Afrizal menyatakan, Chuck terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana merusak informasi elektronik milik publik secara bersama-sama. Chuck juga dibebani biaya perkara sebesar Rp10 juta.
Baca Juga: Baiquni Wibowo Tak Ajukan Banding Atas Vonis Satu Tahun Bui, Jaksa Masih Pikir-pikir
Chuck disebut berperan meminta rekaman DVR CCTV kompleks Ferdy Sambo yang berisi Brigadir Yosua masih hidup dari mantan Kasubnit I Subdit III Dittpidum Bareskrim Irfan Widyanto.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Chuck 2 tahun penjara dan denda pidana Rp 10 juta.
Nasib Geng Sambo
Dalam sidang sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati dalam perkara ini serta pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Sementara, eks Wakaden B Biro Paminal Polri Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara serta eks PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara.
Baca Juga: Tok! Eks Anak Buah Sambo Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara