Suara.com - Pemprov DKI Jakarta menggerebek sebuah tempat penjualan anjing di Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat tadi pagi. Namun, tempat ini disebut pemilik sebagai tempat penjualan daging anjing.
Penggrebekan dilakukan oleh petugas Dinas KPKP DKI Jakarta yang didampingi oleh kepolisian, komunitas pecinta hewan, dan Anggota DPRD DKI Jakarta, Panji Virgianto.
Panji mengatakan, di lokasi terlihat terdapat puluhan anjing yang dilepas di sekitar tempat penjualan dan sebagian lagi berada di dalam kandang. Namun, ia tak menemukan adanya daging anjing yang sudah dipotong.
Panji menduga pemilik berdalih tak mau mengaku adanya kegiatan penjagalan anjing. Kendati demikian, ia curiga dengan yang disampaikan pemilik lantaran ditemukan tempat pembakaran.
Baca Juga: DLH Jateng Lakukan Cek Terkait Laporan Limbah Anjing di Sungai Bengawan Solo
"Saya tidak temukan ada proses penjagalan. Tapi ditemukan ada pembakaran yang bersangkutan (pemilik tempat) mengaku pembakaran itu untuk makanan anjingnya," ujar Panji saat dikonfirmasi, Jumat (24/2/2023).
"Ini ada yang aneh. Kalau memang untuk bakar makanan anjing, baunya beda. Saya mencium bau anyir hewan anjing di tumpukan pembakaran itu," katanya menambahkan.
Sementara pendiri kelompok pecinta hewan Animal Defender, Doni Herdaru, yang juga datang ke lokasi mencurigai tempat pembakaran tersebut digunakan untuk menghilangkan bekas bulu anjing yang telah dipotong.
"Kita tadi menemukan tungku yang sedang nyala. Saya duga, itu habis dipakai untuk menghilangkan bulu anjing yang dijagal itu," tutur Doni.
Apalagi, petugas disebutnya menemukan beberapa potong tulang daging anjing di lokasi. Karena itu, ia meyakini tempat ini tak hanya menjual daging anjing tapi juga melakukan kegiatan penjagalan.
"Jadinya tempat ini memberi pilihan bagi orang yang datang untuk memilih langsung anjing-anjingnya. Kalau sudah pilih, bayar, baru dipotong di lokasi," tuturnya.
Kekinian petugas telah membawa puluhan anjing ke kantor Dinas KPKP untuk diperiksa kesehatannya. Pemilik juga ikut dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Doni juga menyebut pemilik berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; Undang-Undang UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.